
Pantau - Senior Associate One Community Consultant (OCC), Ariel Sharon, menilai pelaku usaha perlu memperkuat sistem kepatuhan pajak seiring dengan implementasi sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Coretax Permudah Deteksi Ketidaksesuaian Data
Menurut Ariel, sistem Coretax memungkinkan otoritas pajak lebih mudah mendeteksi selisih antara data yang dilaporkan oleh wajib pajak dan data yang dimiliki otoritas.
"Hal ini menjadi sinyal penting bagi dunia usaha untuk meningkatkan kepatuhan," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa di era Coretax, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) tidak lagi semata bersifat administratif, melainkan menjadi bagian dari pengawasan berbasis sistem.
"SP2DK kini harus dipandang sebagai risiko bisnis yang harus dikelola secara strategis," ia menegaskan.
Kesiapan menghadapi SP2DK, lanjut Ariel, sangat ditentukan oleh keselarasan antara laporan keuangan dan pelaporan pajak, termasuk SPT Masa PPN, SPT Masa PPh, serta SPT Tahunan.
Ketidaksinkronan data antara laporan keuangan dan laporan pajak dinilai dapat meningkatkan risiko koreksi dari otoritas, yang berdampak pada arus kas dan perencanaan usaha.
Pendekatan “Tax Follows Accounting” Jadi Kunci Strategis
Ariel mendorong penerapan pendekatan tax follows accounting yang menitikberatkan pada tax compliance.
"Pendekatan ini akan membantu memastikan bahwa pengakuan transaksi dan pencatatan keuangan sejalan dengan pelaporan pajak," ia mengungkapkan.
Ia menilai, konsistensi data hasil pendekatan tersebut akan mempermudah klarifikasi saat terjadi pengawasan.
Implementasi Coretax yang diatur melalui PMK Nomor 111 Tahun 2025 disebut membawa perubahan mendasar dalam fungsi pengawasan pajak sebagai instrumen penegakan dini (early enforcement).
Meskipun wajib pajak memiliki waktu 21 hari untuk menanggapi SP2DK, Ariel menilai jangka waktu tersebut tergolong singkat, khususnya bagi perusahaan dengan histori data yang belum tertata rapi.
"Dalam praktik pendampingan, kami menyarankan rekonsiliasi rutin antara laporan keuangan, SPT Masa, dan SPT Tahunan, termasuk ekualisasi bulanan," jelasnya.
Selain aspek teknis, ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang efektif antara wajib pajak dan account representative di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
"Penjelasan proses bisnis dan alur transaksi menjadi penting untuk mengurangi potensi kesalahpahaman dalam menanggapi SP2DK," tutupnya.
- Penulis :
- Gerry Eka







