
Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan kewajiban pasok batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) akan mengalami kenaikan hingga lebih dari 30 persen pada tahun 2026.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (6/2/2026).
"Kami hitung dulu. Range-nya mungkin bisa lebih dari 30 persen," ungkapnya.
Kuota Produksi Turun, DMO Diprediksi Naik
Yuliot menjelaskan bahwa peningkatan persentase DMO sejalan dengan pemangkasan kuota produksi batu bara nasional yang akan diberlakukan tahun ini.
Kuota produksi batu bara nasional pada tahun 2026 diperkirakan hanya sekitar 600 juta ton.
Jumlah tersebut mengalami penurunan signifikan sebesar 200 juta ton dibandingkan dengan realisasi produksi batu bara pada tahun 2025 yang mencapai 800 juta ton.
"Kalau kemarin itu kan DMO sekitar 23–24 persen, jadi dengan adanya penurunan produksi, persentase DMO pasti akan terjadi peningkatan," ia mengungkapkan.
Ketentuan DMO dan Fokus Penggunaan
Aturan mengenai DMO batu bara tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023, yang merupakan perubahan atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa pemegang izin usaha wajib menjual 25 persen dari produksi batu bara mereka untuk kebutuhan dalam negeri.
Ketentuan ini berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi batu bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi batu bara, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tahap operasi produksi.
Dari total 25 persen DMO yang ditetapkan, batu bara akan digunakan untuk pemenuhan tenaga listrik bagi kepentingan umum dan kepentingan sendiri, serta sebagai bahan baku atau bahan bakar untuk industri.
Pemerintah juga masih menetapkan harga khusus batu bara dalam negeri atau domestic price obligation (DPO) sebesar 70 dolar AS per ton untuk kebutuhan pembangkit PT PLN (Persero).
Sesuai Pasal 157 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021, pemegang IUP atau IUPK tahap operasi produksi diwajibkan memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.
Prioritas pemenuhan tersebut ditujukan untuk sektor ketenagalistrikan, penyediaan energi, pupuk, dan industri strategis nasional.
Pasal tersebut juga menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan domestik harus diprioritaskan sebelum dilakukan ekspor ke luar negeri.
- Penulis :
- Leon Weldrick








