
Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyetujui tambahan alokasi dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp10,65 triliun bagi wilayah terdampak bencana di Sumatera.
Purbaya menyatakan “Pemberian tambahan alokasi TKD disetujui sebesar Rp10,65 triliun. Jadi, bukan angka 7 triliun, apa 8 triliun, kita ambil maksimal sesuai usulan Menteri Dalam Negeri,”.
Penetapan tersebut mempertimbangkan adanya 47 daerah terdampak bencana yang mengalami penurunan TKD serta 20 daerah tidak terdampak yang juga mengalami penurunan.
Seluruh alokasi tersebut akan direvisi ke atas melalui mekanisme pergeseran anggaran.
Tambahan alokasi mencakup penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH), DBH tambahan, dana alokasi umum (DAU) tambahan, serta dana otonomi khusus untuk Aceh.
Realisasi TKD reguler hingga 17 Februari 2026 mencapai Rp13 triliun untuk tiga provinsi terdampak utama yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Purbaya menyatakan “Dibandingkan dengan tahun lalu di tanggal yang sama, hanya Rp10,78 triliun. Jadi, lebih besar, sudah 30 persen dibanding tahun yang lalu,”.
Dari sisi likuiditas, Menteri Keuangan memastikan kondisi kas daerah relatif memadai.
Per Januari 2026, kas Pemerintah Provinsi Aceh tercatat Rp3,5 triliun, Sumatera Utara Rp4,5 triliun, dan Sumatera Barat Rp1,8 triliun.
Purbaya menyatakan “Mereka punya cash Rp9,9 triliun. Jadi, kita pastikan waktu itu uang bukan masalah bagi mereka untuk membangun atau menangani bencana,”.
Penyaluran tambahan TKD akan dilakukan bertahap selama tiga bulan yaitu Februari 2026 sebesar 40 persen, Maret 2026 sebesar 30 persen, dan April 2026 sebesar 30 persen.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berharap revisi DIPA dapat rampung paling lambat 28 Februari 2026 agar dana segera ditransfer ke daerah dengan persyaratan minimal.
Penggunaan anggaran diprioritaskan untuk belanja pokok pemerintah daerah, penanggulangan bencana, serta kebutuhan mendesak lainnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








