Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Wamenkeu: Penerimaan Pajak Januari 2026 Tumbuh 30,7 Persen Ditopang PPN dan Penurunan Restitusi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Wamenkeu: Penerimaan Pajak Januari 2026 Tumbuh 30,7 Persen Ditopang PPN dan Penurunan Restitusi
Foto: (Sumber: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama jajarannya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026). (ANTARA/Imamatul Silfia).)

Pantau - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan penerimaan pajak pada Januari 2026 menunjukkan pertumbuhan yang solid, terutama ditopang oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta penurunan restitusi.

“Penerimaan pajak di bulan Januari itu tumbuh dengan sangat solid,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin 23 Februari 2026.

Secara neto, penerimaan pajak tumbuh 30,7 persen secara tahunan dari Rp88,9 triliun pada Januari 2025 menjadi Rp116,2 triliun pada Januari 2026. Sementara secara bruto, penerimaan pajak naik 7 persen dari Rp159,1 triliun menjadi Rp170,3 triliun.

“Bruto itu tumbuh 7 persen. Ini tumbuh bagus sekali. Kita tahu pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV-2025 kemarin 5,39 persen year on year dan inflasi 3 persen. Jadi, ini mendekati pertumbuhan ekonomi nominal. Ini adalah pertumbuhan pajak yang bagus,” jelasnya.

Penerimaan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) secara bruto tumbuh 7,7 persen dengan realisasi Rp82,6 triliun. Kementerian Keuangan menilai pertumbuhan ini mencerminkan konsumsi dalam negeri yang tetap terjaga.

“PPN ini dibayarkan selama ada transaksi. Jadi, ini tandanya bahwa di perekonomian kita transaksi berjalan terus, sehingga ada pembayaran PPN dan PPn BM,” ujar Suahasil.

Dari sisi restitusi, terjadi penurunan hingga 23 persen sebagai dampak perbaikan manajemen restitusi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Manajemen restitusi oleh DJP dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang dijaga dengan baik,” katanya.

Komponen pajak lainnya tumbuh 713,7 persen secara tahunan menjadi Rp16,7 triliun. Namun, Kementerian Keuangan mencatat masih terdapat deposit pada pajak lainnya yang belum dipindahbukukan sebesar Rp15,4 triliun.

Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) badan turun 4 persen secara tahunan menjadi Rp20,6 triliun. PPh orang pribadi dan PPh Pasal 21 terkontraksi 20,1 persen menjadi Rp13,1 triliun akibat faktor administratif berupa setoran dalam bentuk deposit Rp6,1 triliun.

Jika setoran deposit tersebut dipindahbukukan, maka komponen PPh orang pribadi dan PPh 21 justru tumbuh 16,2 persen secara tahunan.

Adapun PPh final, PPh 22, dan PPh 26 turun 10,6 persen dengan realisasi Rp26,7 triliun.

Suahasil menegaskan pemerintah akan terus menjaga konsistensi pengumpulan pajak sepanjang tahun.

“Ini akan kami perhatikan terus ke depan, dan seperti harapan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, ini nanti akan terus pengumpulan pajak yang solid sepanjang tahun,” ujarnya.

Penulis :
Aditya Yohan