
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kewajiban pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan kepada pekerja masih mengacu pada regulasi lama, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau H-7.
"Kalau secara wajibnya kan memang H-7," ungkap Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Ia menyampaikan Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara terkait pengumuman surat edaran mengenai pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja.
"Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama," ujarnya.
Mengacu PP dan Permenaker
Yassierli menegaskan pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada para pekerjanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Dalam Pasal 2 Ayat 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
"Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya," tegasnya.
KSPI Usul THR Dibayar H-21
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan agar pemberian THR dilakukan 21 hari sebelum Idulfitri.
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan usulan tersebut di Jakarta, Selasa 24 Februari, dengan alasan untuk mempersempit ruang manipulasi bagi perusahaan yang berniat melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak menjelang Lebaran guna menghindari kewajiban membayar THR.
"THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh," ungkap Said Iqbal.
Pemerintah menegaskan hingga saat ini ketentuan pembayaran THR tetap mengacu pada batas waktu H-7 sebelum Idulfitri sesuai regulasi yang berlaku.
- Penulis :
- Aditya Yohan







