Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

AS Selidiki Praktik Perdagangan Indonesia dan Belasan Negara, Berpotensi Picu Tarif Impor Baru

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

AS Selidiki Praktik Perdagangan Indonesia dan Belasan Negara, Berpotensi Picu Tarif Impor Baru
Foto: Arsip - Perwakilan Dagang AS atau United States Trade Representative (USTR) Ambassador Jamieson Greer dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan pertemuan di Washington D.C, AS, Senin waktu setempat (22/12/2025) (sumber: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)

Pantau - Pemerintah Amerika Serikat pada Rabu 11 Maret 2026 memulai penyelidikan perdagangan terhadap Indonesia, Jepang, dan sejumlah mitra dagang lain terkait dugaan praktik perdagangan tidak sehat yang berpotensi menjadi dasar penerapan tarif impor baru.

Pemerintah AS Buka Penyelidikan Dagang Baru

Penyelidikan tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat mencabut sebagian besar kebijakan tarif impor tinggi yang sebelumnya diterapkan pemerintah AS.

Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer mengatakan penyelidikan bertujuan mengungkap praktik perdagangan yang berkaitan dengan kapasitas produksi berlebih di sejumlah negara mitra.

“Pandangan kami adalah bahwa mitra dagang kunci telah mengembangkan kapasitas produksi yang benar-benar terputus dari intensif pasar domestik dan permintaan global,” kata Greer.

Selain Indonesia dan Jepang, negara serta kawasan lain yang ikut diselidiki meliputi Uni Eropa, China, Bangladesh, Kamboja, India, Malaysia, Meksiko, Norwegia, Singapura, Korea Selatan, Swiss, Taiwan, Thailand, dan Vietnam.

Penyelidikan Mengacu Pasal 301 UU Perdagangan AS

Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Amerika Serikat tahun 1974 yang memungkinkan pemerintah AS menaikkan tarif sebagai respons terhadap dugaan praktik perdagangan tidak adil oleh negara lain.

Ketentuan tersebut merupakan instrumen yang sering digunakan oleh Donald Trump, termasuk ketika pemerintahannya menerapkan tarif terhadap China pada masa jabatan presiden pertamanya.

Setelah keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari yang menggugurkan sebagian besar tarif luas berdasarkan Undang-Undang Kuasa Ekonomi Darurat Internasional, pemerintahan Trump menetapkan tarif global baru sebesar 10 persen dengan dasar hukum berbeda.

Tarif global tersebut hanya dapat diberlakukan selama 150 hari kecuali diperpanjang melalui persetujuan Kongres Amerika Serikat.

Greer mengatakan pemerintah AS berupaya menyelesaikan penyelidikan tersebut secepat mungkin agar tarif baru berdasarkan Pasal 301 dapat diterapkan sebelum batas waktu tersebut berakhir.

Ia menjelaskan pemerintah AS akan mencari tanda-tanda kapasitas produksi berlebih di negara pengekspor yang dapat terlihat dari surplus perdagangan dengan AS serta faktor lain seperti subsidi industri, hambatan akses pasar, dan tingkat upah domestik.

Konsultasi dengan Negara Mitra Mulai Dilakukan

Kantor Perwakilan Dagang AS menyatakan telah meminta konsultasi dengan pemerintah dari masing-masing negara mitra yang sedang diselidiki.

Regulasi perdagangan AS juga mengharuskan adanya prosedur tambahan sebelum tarif diberlakukan, termasuk rapat serta masukan dari publik.

Pemerintah AS juga menyatakan rencana untuk menaikkan tarif sementara dari 10 persen menjadi 15 persen.

Sebelum dibatalkan oleh pengadilan, Jepang sempat dikenakan tarif impor sebesar 15 persen oleh AS.

Menteri Perindustrian Jepang Ryosei Akazawa saat bertemu Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick di Washington D.C. pekan lalu meminta agar AS tidak menaikkan tarif impor di atas tingkat yang telah disepakati sebelumnya.

Penyelidikan Bisa Diperluas ke Sektor Lain

Greer mengatakan pemerintah AS juga mempertimbangkan perluasan penyelidikan Pasal 301 di luar sektor manufaktur.

Sektor tambahan yang kemungkinan diselidiki meliputi layanan digital, penetapan harga di sektor farmasi, serta perdagangan beras dan makanan laut.

Ia juga memastikan bahwa pemerintah AS akan membuka penyelidikan baru pada Kamis terhadap sekitar 60 negara untuk memastikan mereka melarang impor produk yang diproduksi menggunakan kerja paksa.

Penulis :
Arian Mesa
Editor :
Arian Mesa