HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Rp4.000 per Gram, Buyback Ikut Melemah pada Perdagangan 17 Maret 2026

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Harga Emas Antam Turun Rp4.000 per Gram, Buyback Ikut Melemah pada Perdagangan 17 Maret 2026
Foto: (Sumber : Ilustrasi - Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Antam Setiabudi One, Jakarta. (ANTARA FOTO/Reno Esnir))

Pantau - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Selasa, 17 Maret 2026 pukul 09.14 WIB tercatat turun Rp4.000 dari Rp2.992.000 menjadi Rp2.988.000 per gram.

Penurunan juga terjadi pada harga beli kembali atau buyback yang kini berada di level Rp2.740.000 per gram.

Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar global dan pergerakan harga logam mulia.

Rincian Harga Emas Antam Terbaru

Berdasarkan data terbaru, harga emas Antam untuk berbagai pecahan mengalami penyesuaian seiring penurunan harga dasar.

  • Harga emas 0,5 gram tercatat Rp1.544.000.
  • Harga emas 1 gram berada di Rp2.988.000.
  • Harga emas 2 gram dipatok Rp5.916.000.
  • Harga emas 3 gram mencapai Rp8.849.000.
  • Harga emas 5 gram sebesar Rp14.715.000.
  • Harga emas 10 gram berada di Rp29.375.000.
  • Harga emas 25 gram mencapai Rp73.312.000.
  • Harga emas 50 gram sebesar Rp146.545.000.
  • Harga emas 100 gram tercatat Rp293.012.000.
  • Harga emas 250 gram mencapai Rp732.265.000.
  • Harga emas 500 gram sebesar Rp1.464.320.000.
  • Harga emas 1.000 gram berada di Rp2.928.600.000.

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Transaksi jual beli emas batangan dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran pajak buyback sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP yang dipotong langsung dari total transaksi.

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Penulis :
Ahmad Yusuf