
Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi pidana sebesar Rp214,68 miliar kepada PT Gala Bumiperkasa (GBP) karena terbukti menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tidak benar atau tidak lengkap.
Putusan Pengadilan dan Nilai Kerugian Negara
Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan PT GBP melanggar Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan menimbulkan efek jera, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” kata Direktur Penegakan Hukum DJP Samingun.
Denda yang dijatuhkan merupakan dua kali lipat dari nilai pajak yang tidak atau kurang dibayar sebesar Rp107,34 miliar.
Selain denda, pengadilan juga memutuskan perampasan aset berupa tanah dan bangunan milik perusahaan untuk dilelang sebagai bagian dari pembayaran sanksi.
Proses Hukum dan Sinergi Antar Lembaga
Samingun menjelaskan penanganan perkara ini menghadapi berbagai kendala, termasuk empat kali upaya praperadilan dan ketidakhadiran tersangka saat penyerahan tahap akhir.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan hingga perkara dapat disidangkan dan diputus.
Kasus ini merupakan hasil sinergi antara DJP, Polri, dan Kejaksaan dalam penegakan hukum perpajakan.
“Melalui penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkeadilan, DJP berharap dapat terus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak serta mengamankan penerimaan negara guna mendukung keuangan negara yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Ahmad Yusuf







