Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kementerian HAM Soroti Kompleksitas Hukum Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kementerian HAM Soroti Kompleksitas Hukum Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Foto: (Sumber : Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan. (ANTARA/HO-Kementerian HAM))

Pantau - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengingatkan adanya potensi kompleksitas hukum dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang melibatkan unsur sipil dan militer.

Potensi Konflik Kewenangan Peradilan

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan menyatakan perkara ini memiliki dimensi HAM yang kuat sehingga tidak dapat dipandang sebagai kasus pidana biasa.

"Potensi komplikasi dan kompleksitas hukum terutama mengenai kompetensi absolut pengadilan apa yang akan memeriksa dan memutus perkara ini. Untuk memitigasi potensi ini, antara TNI dan Polri perlu segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi," ujarnya.

Ia menjelaskan adanya perbedaan posisi antara aparat penegak hukum, di mana kepolisian telah mengantongi saksi dan bukti, sementara Pusat Polisi Militer TNI telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dualisme penanganan apabila tidak segera diselaraskan.

Dorongan Penanganan Transparan dan Akuntabel

Kementerian HAM menekankan pentingnya kejelasan forum peradilan, apakah perkara akan ditangani di peradilan umum atau militer.

Sejumlah pihak, termasuk kuasa hukum korban dan penggiat HAM, mendorong agar kasus ini diadili di peradilan umum guna membuka kemungkinan pengungkapan aktor intelektual.

"TNI dan Polri perlu secepatnya menyampaikan sikapnya mengenai ketentuan perkara koneksitas dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana diatur dalam Bab XII Pasal 170-172 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," jelasnya.

Munafrizal menambahkan, apabila terjadi sengketa kewenangan, Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk memutus secara final.

Kementerian HAM menegaskan koordinasi lintas lembaga dan kepastian hukum menjadi kunci agar penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi prinsip HAM.

Penulis :
Ahmad Yusuf