Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

DJP Catat Laporan SPT Tahunan Tembus 9 Juta hingga 25 Maret 2026

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DJP Catat Laporan SPT Tahunan Tembus 9 Juta hingga 25 Maret 2026
Foto: (Sumber : Petugas DJP saat membantu pembuatan cortex bagi wajib pajak di Papua (ANTARA/HO-DJP Papua).)

Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan telah mencapai 9.072.935 laporan hingga 25 Maret 2026.

Rincian Laporan Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, “Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 25 Maret 2026 tercatat 9.072.935 SPT.”

Ia menjelaskan mayoritas laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7.993.396 SPT.

Selain itu, terdapat 891.594 laporan dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan serta 186.216 laporan dari wajib pajak badan dalam rupiah dan 138 dalam dolar AS.

Aktivasi Coretax dan Batas Pelaporan

DJP juga mencatat aktivasi akun Coretax telah mencapai 16.830.447 akun hingga tanggal yang sama.

Jumlah tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi, badan, instansi pemerintah, hingga pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pemerintah sebelumnya memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.

Wajib pajak diimbau segera melaporkan SPT untuk menghindari sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu bagi individu dan Rp1 juta bagi badan.

Penulis :
Aditya Yohan