Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

GM PLN Sulselrabar Tekankan Jarak Aman 3 Meter dari Jaringan Listrik untuk Cegah Kecelakaan Fatal

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

GM PLN Sulselrabar Tekankan Jarak Aman 3 Meter dari Jaringan Listrik untuk Cegah Kecelakaan Fatal
Foto: (Sumber : Ilustrasi. Petugas PLN saat memasang jaringan listrik pedesaan di Sulawesi Selatan. ANTARA/HO-Humas PLN UID Sulselrabar.)

Pantau - General Manager PLN UID Sulselrabar Edyansyah menegaskan pentingnya menjaga jarak aman minimal tiga meter dari jaringan listrik bertegangan 20 kV guna mencegah kecelakaan fatal di Makassar, Senin (6/4/2026).

Pentingnya Jarak Aman dari Jaringan Listrik

Edyansyah mengatakan ketentuan jarak aman tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2013 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan.

"Ketentuan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan fatal, baik bagi manusia maupun aset," ungkapnya.

Ia menegaskan keselamatan menjadi prioritas utama dan tidak ada yang lebih penting daripada perlindungan jiwa manusia dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan listrik.

Imbauan dan Upaya Pencegahan

PLN mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya listrik, terutama jika terdapat pohon atau bangunan yang berada dekat dengan jaringan listrik.

"PLN mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama apabila ada pohon atau bangunan yang mendekati jaringan PLN serta potensi bahaya listrik agar segera melaporkan ke kantor terdekat atau melalui aplikasi PLN Mobile," kata Edyansyah.

Ia menambahkan sosialisasi keselamatan ketenagalistrikan terus dilakukan sebagai upaya berkelanjutan untuk menekan risiko kecelakaan akibat kelalaian di sekitar jaringan listrik.

“Kami berharap imbauan ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan ketenagalistrikan. Semakin baik pemahaman yang dimiliki, semakin kecil pula risiko terjadinya kecelakaan, sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib energi,” katanya.

Penulis :
Ahmad Yusuf