
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagai langkah strategis untuk mempercepat layanan air minum perpipaan hingga 100 persen pada 2029.
Regulasi untuk Percepat Layanan Air Bersih
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyatakan Raperda SPAM menjadi elemen penting dalam mewujudkan kota global yang layak huni dan berkelanjutan.
"Layanan air minum perpipaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Jakarta kota global yang layak huni, berkelanjutan, dan berdaya saing," ungkapnya di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan bahwa Raperda tersebut akan mengatur berbagai aspek mulai dari penyelenggara, tanggung jawab, hak pelanggan, hingga pengawasan dan sanksi.
Selain itu, aturan ini juga mencakup pendanaan, tarif, perizinan, serta mekanisme kerja sama dalam penyediaan air minum.
Jawab Tantangan Air dan Kesehatan
Rano menilai regulasi ini diperlukan untuk menjawab berbagai tantangan seperti keterbatasan sumber air baku, cakupan layanan yang belum merata, serta tingginya tingkat kebocoran air.
Ia juga menyoroti dampak kesehatan akibat air tidak layak yang berpotensi meningkatkan risiko penyakit dan stunting.
Raperda ini akan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1993 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyebut Raperda SPAM sebagai langkah strategis untuk menjamin hak dasar masyarakat atas akses air bersih.
"Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Air Minum merupakan langkah strategis dalam memastikan terpenuhinya hak dasar masyarakat," ujarnya.
Regulasi ini diharapkan mampu menghadirkan layanan air minum yang aman, merata, dan terjangkau bagi seluruh warga Jakarta.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti








