
Pantau - Indonesia dan Korea Selatan menyepakati nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk memperkuat kerja sama di sektor minyak dan gas bumi, khususnya industri jasa instalasi lepas pantai.
Ruang Lingkup Kerja Sama Migas
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kerja sama ini mencakup pengembangan teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pembongkaran dan pemanfaatan kembali anjungan migas.
“MoU ini ditargetkan dapat memperkuat sinergi Indonesia dan Republik Korea dalam pengembangan industri jasa instalasi di perairan, termasuk dalam transfer teknologi, peningkatan kapasitas SDM, serta pembongkaran dan pemanfaatan kembali anjungan lepas pantai pasca-operasional minyak dan gas bumi,” ungkapnya.
Kesepakatan tersebut dipertukarkan dalam pertemuan bilateral di Seoul pada 1 April 2026 di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung.
Peluang Industri dan Pemanfaatan Fasilitas
Kerja sama ini juga membuka peluang bagi pelaku industri energi nasional seperti Pertamina dan perusahaan swasta untuk terlibat dalam implementasi proyek.
Airlangga menjelaskan bahwa anjungan lepas pantai pasca-operasi dapat dimanfaatkan kembali untuk berbagai kebutuhan energi.
“Pemanfaatan kembali anjungan lepas pantai pasca-operasional minyak dan gas bumi nantinya direncanakan untuk dapat menjadi lokasi LNG Receiving Terminal serta lokasi Carbon Capture and Storage,” ujarnya.
Selain itu, kedua negara sepakat memperkuat kolaborasi antara sektor publik dan swasta serta meningkatkan komunikasi dalam pengembangan industri migas.
MoU ini berlaku selama lima tahun dan menjadi landasan strategis dalam memperkuat kemitraan Indonesia-Korea Selatan di sektor energi global.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti








