HOME  ⁄  Ekonomi

Kadin Dorong Dunia Usaha Patuhi KUHP Baru demi Tata Kelola Perusahaan yang Selaras Hukum

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kadin Dorong Dunia Usaha Patuhi KUHP Baru demi Tata Kelola Perusahaan yang Selaras Hukum
Foto: (Sumber : Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Sarana/Prasarana Kadin Indonesia M. Azis Syamsuddin. ANTARA/HO-Kadin.)

Pantau - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong dunia usaha memperkuat kepatuhan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 guna memastikan tata kelola perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum terbaru di Jakarta, Kamis (9/4).

Upaya Kadin Selaraskan Dunia Usaha dan Regulasi

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia M. Azis Syamsuddin menyatakan upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan executive brief bersama Kadin Indonesia Institute (KII) untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada pelaku usaha.

Ia mengungkapkan kegiatan yang digelar pada Rabu (8/4) itu menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan perspektif antara dunia hukum dan dunia usaha.

“Dalam rangka bagaimana menyelaraskan pandangan-pandangan dunia hukum untuk kemajuan dunia usaha dan industri,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi penting karena memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas bisnis, termasuk sektor konstruksi.

KUHP Baru Ubah Paradigma Pemidanaan Korporasi

Tenaga Ahli Komisi III DPR RI sekaligus dosen Pascasarjana Universitas Borobudur Afdhal Mahatta menegaskan KUHP baru membawa implikasi signifikan terhadap sektor bisnis, terutama dengan ditetapkannya korporasi sebagai subjek hukum pidana.

“Tentu kita tahu bahwa KUHP baru sudah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan berimplikasi kepada sektor dunia usaha maupun bisnis,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa terjadi perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan dari pendekatan retributif menjadi rehabilitatif dan restoratif.

“Kalau di KUHP lama keadilannya retributif, fokus pada pemidanaan dan pemenjaraan, sedangkan KUHP baru bersifat rehabilitatif dan restoratif,” jelasnya.

Afdhal berharap forum tersebut menjadi awal sosialisasi berkelanjutan agar dunia usaha dapat beradaptasi dengan regulasi baru dan menjaga kelancaran perekonomian nasional.

“Kami berharap ini bukan akhir, tetapi awal untuk melakukan sosialisasi dan diskusi lanjutan agar perekonomian berjalan lancar dan korporasi dapat menjalankan fungsinya dengan baik,” pungkasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf