
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali melimpahkan 18 entitas usaha gadai ilegal kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk ditindaklanjuti secara hukum karena tidak mengantongi izin resmi.
Kepala OJK Bali Parjiman menyatakan puluhan usaha tersebut tetap beroperasi meski tidak memiliki izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tidak urus izin dan masih beroperasi, itu nanti ditindak aparat penegak hukum tapi melalui Satgas Pasti terlebih dahulu," ujarnya.
Mayoritas Tak Urus Izin Meski Sudah Diberi Kelonggaran
OJK sebelumnya menemukan 19 perusahaan pergadaian swasta tanpa izin di Bali, namun hanya satu yang akhirnya mengurus perizinan hingga diterbitkan izin usaha.
Sebanyak 18 usaha lainnya tetap belum memenuhi kewajiban hingga batas waktu 12 Januari 2026 meski telah diberikan kelonggaran oleh regulator.
Kelonggaran tersebut mencakup syarat modal disetor sebesar Rp500 juta bagi usaha gadai tingkat kabupaten/kota yang mengajukan izin sebelum tenggat waktu.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2025 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Nomor 4 Tahun 2023.
Berpotensi Ditutup Paksa oleh Aparat
Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 OJK Bali Zulkifli menegaskan bahwa izin usaha merupakan aspek penting dalam melindungi konsumen dari praktik ilegal.
Ia mengungkapkan berbagai jenis usaha gadai ilegal tersebut meliputi gadai barang elektronik hingga emas.
"Jadi jangan kaget kalau ada penutupan paksa oleh aparat penegak hukum karena kalau tidak berizin itu ilegal, itu tidak boleh, melanggar undang-undang," katanya.
OJK juga menemukan sejumlah pelaku usaha yang tetap beroperasi secara sembunyi-sembunyi, termasuk memindahkan aktivitas ke rumah pribadi.
Pelimpahan ke Satgas PASTI yang melibatkan aparat kepolisian membuka peluang penindakan tegas terhadap pelaku usaha gadai ilegal di Bali.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf









