
Pantau - Bank Negara Indonesia menargetkan pengembalian dana nasabah dalam kasus dugaan penyimpangan di Aek Nabara senilai sekitar Rp28 miliar selesai dalam pekan ini.
Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang menyatakan pengembalian dana akan dilakukan dalam minggu kerja berjalan.
"Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan," ujarnya.
BNI sebelumnya telah mengembalikan dana tahap awal sebesar Rp7 miliar kepada nasabah anggota Credit Union Paroki di Aek Nabara.
Sisa dana akan dikembalikan dengan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel serta mengacu pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Mekanisme pengembalian juga akan dituangkan dalam perjanjian hukum antara pihak terkait.
Kasus ini terungkap pada Februari 2026 melalui pengawasan internal BNI.
Pihak bank menegaskan bahwa kasus terjadi akibat tindakan oknum individu di luar sistem dan prosedur resmi.
"Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional Bank BNI," demikian penjelasan BNI.
BNI memastikan dana nasabah pada produk resmi tetap aman dan tidak terdampak.
Direktur Network and Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan menyatakan pihaknya akan mengawal penyelesaian hingga tuntas.
Otoritas Jasa Keuangan meminta BNI segera menyelesaikan kasus tersebut serta melakukan investigasi menyeluruh terkait kepatuhan dan tata kelola internal.
BNI juga memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan edukasi keuangan kepada masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan," ujar pihak BNI.
Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat dilakukan secara cepat, transparan, dan bertanggung jawab guna menjaga kepercayaan publik terhadap sektor perbankan.
- Penulis :
- Gerry Eka








