
Pantau - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan total 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat (emiten) selama periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh PH Sekretaris Perusahaan BEI Aulia Noviana Utami Putri dalam keterangan resmi di Jakarta pada Kamis.
"BEI terus menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia melalui pemantauan terhadap kepatuhan perusahaan tercatat terhadap pemenuhan kewajibannya sebagai emiten," ungkapnya.
Rincian sanksi meliputi 188 permintaan penjelasan kepada 105 emiten, 130 sanksi terkait annual listing fee kepada 82 emiten, serta 128 sanksi laporan bulanan registrasi efek kepada 62 emiten.
Selain itu, BEI juga memberikan 98 sanksi terkait public expose kepada 70 emiten dan 98 sanksi laporan keuangan kepada 50 emiten.
Sebanyak 174 sanksi lainnya masuk dalam kategori lain-lain yang dikenakan kepada 115 emiten.
Lonjakan Pelanggaran Keterbukaan Informasi
BEI mencatat peningkatan paling signifikan terjadi pada kategori sanksi lain-lain yang mencakup kewajiban pemenuhan free float, laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, serta laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan.
Selain itu, terjadi peningkatan kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan dan keterbukaan informasi lainnya yang mencapai 50 persen baik dari jumlah sanksi maupun jumlah emiten.
Kenaikan juga terjadi pada kewajiban penyampaian dan pelaksanaan public expose sebesar 14 persen serta kewajiban penyampaian laporan keuangan sebesar 5 persen.
Penurunan pada Beberapa Jenis Sanksi
Di sisi lain, beberapa jenis sanksi mengalami penurunan, seperti laporan bulanan registrasi efek yang turun 10 persen dan permintaan penjelasan yang turun 9 persen.
Dari sisi jumlah emiten, sanksi laporan keuangan tercatat turun 29 persen, sementara sanksi laporan bulanan registrasi efek juga menurun 10 persen dibandingkan periode yang sama per 31 Maret 2025.
BEI secara rutin mempublikasikan data sanksi setiap bulan melalui situs resmi sebagai bentuk transparansi kepada publik.
"Publikasi ini diharapkan dapat memberikan transparansi bagi investor sekaligus menjadi acuan dalam pengambilan keputusan investasi, serta mendorong perbaikan kualitas perusahaan tercatat melalui peran aktif investor," ujarnya.
- Penulis :
- Arian Mesa








