
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kehadiran negara dalam menjamin perlindungan dan kesejahteraan buruh melalui berbagai kebijakan pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Jakarta, Jumat.
Kebijakan Upah hingga Jaminan Sosial Diperkuat
Yassierli mengatakan pemerintah telah merancang sejumlah regulasi untuk memastikan buruh mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang layak.
“Semua itu dirancang untuk memberikan dan memastikan negara hadir memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh dan pekerja,” ujarnya.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut meliputi kenaikan upah minimum 2026 yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi di daerah.
Selain itu, pemerintah juga memberikan bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir daring serta memperluas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah.
Program Pelatihan dan Dialog Sosial Diperluas
Kementerian Ketenagakerjaan juga menjalankan program pelatihan vokasi nasional, termasuk upskilling dan reskilling, guna meningkatkan kompetensi pekerja.
“Program ini tidak hanya untuk pencari kerja, tetapi juga bagi buruh dan pekerja, termasuk program terkait K3 dan peningkatan produktivitas,” kata Yassierli.
Ia menambahkan pemerintah terus memperkuat dialog sosial melalui LKS Tripartit Nasional yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Dalam momentum May Day 2026, Yassierli menyampaikan apresiasi kepada seluruh pekerja atas kontribusi mereka terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Saya mengucapkan selamat Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026 kepada seluruh teman-teman buruh dan pekerja Indonesia,” ujarnya.
Ia berharap peringatan Hari Buruh tahun ini berlangsung aman dan damai dengan semangat kolaborasi untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





