HOME  ⁄  Ekonomi

Pelaporan SPT Pajak 2025 Tembus 13 Juta, DJP Beri Relaksasi Sanksi hingga Mei 2026

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pelaporan SPT Pajak 2025 Tembus 13 Juta, DJP Beri Relaksasi Sanksi hingga Mei 2026
Foto: Petugas melayani warga untuk pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP di Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta, Kamis 30/4/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 mencapai 13.056.881 SPT per 30 April 2026.

Data tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti.

Ia menyatakan, "Per tanggal 30 April 2026 pukul 24:00 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 13.056.881 SPT," ungkapnya.

Rincian Pelaporan Wajib Pajak

Dari total tersebut, sebanyak 10.743.907 berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan.

Sebanyak 1.438.498 lainnya berasal dari wajib pajak orang pribadi non karyawan.

Selain itu, terdapat 846.682 wajib pajak badan yang melaporkan dalam mata uang rupiah.

Sebanyak 1.379 wajib pajak badan melaporkan dalam mata uang dolar AS.

Untuk sektor migas, terdapat 13 wajib pajak dalam rupiah dan 181 dalam dolar AS.

Untuk SPT beda tahun buku sejak 1 Agustus 2025, tercatat 26.184 wajib pajak badan dalam rupiah dan 37 dalam dolar AS.

Aktivasi Coretax dan Relaksasi Sanksi

DJP juga mencatat aktivasi akun Coretax mencapai 18.993.498 wajib pajak.

Rinciannya meliputi 17.803.629 wajib pajak orang pribadi, 1.098.274 wajib pajak badan, 91.366 instansi pemerintah, dan 229 wajib pajak PMSE.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi diperpanjang dari 31 Maret menjadi 30 April 2026.

Sementara itu, batas waktu bagi wajib pajak badan diperpanjang dari 30 April menjadi 31 Mei 2026.

DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melapor dalam periode relaksasi.

Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.

Jika Surat Tagihan Pajak sudah terbit, sanksi akan dihapus secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Di luar periode relaksasi, keterlambatan pelaporan dikenakan denda Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi.

Sedangkan wajib pajak badan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

Penulis :
Shila Glorya