
Pantau - Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjajaki kerja sama untuk memastikan komoditas impor memenuhi aspek kesehatan dan kehalalan.
Langkah ini disampaikan dalam pertemuan di Kantor Badan Karantina Indonesia, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Kerja sama tersebut dilakukan guna memperkuat pengawasan terhadap barang yang masuk ke Indonesia.
"Kami bekerja sama untuk memastikan bahan atau komoditas yang masuk ke Indonesia itu harus dipastikan dua hal. Yang pertama dia sehat, yang kedua dia halal," ujar Kepala Barantin Abdul Kadir Karding.
Integrasi Data dan Pengawasan Terpadu
Karding menjelaskan kolaborasi ini mencakup harmonisasi regulasi antara kedua lembaga.
Selain itu, Barantin dan BPJPH akan mengintegrasikan data serta melakukan pengawasan bersama pada seluruh tahapan masuknya barang.
“Kita akan membentuk integrasi data informasi termasuk tindakan bersama, terutama di pre-border, at-border, maupun post-border,” katanya.
Barantin berfokus pada aspek kesehatan dan karantina, sementara BPJPH bertanggung jawab pada penetapan status halal produk.
Kepastian Label dan Transparansi Produk
Kepala BPJPH Haikal Hasan menyatakan integrasi sistem akan membantu pemerintah memantau status halal komoditas impor.
“Dalam minggu ini perjanjian PKS dan penandatanganan akan kita upayakan,” ujarnya.
Ia menegaskan semua produk tetap dapat masuk ke Indonesia selama memenuhi ketentuan pelabelan.
“Makanan yang tidak halal dikasih logo non-halal. Semua boleh masuk karena kita negara yang bebas, tapi yang halal kasih (logo) halal, yang non-halal, kasih (logo) non-halal," tuturnya.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian informasi kepada konsumen serta meningkatkan transparansi peredaran produk.
Barantin mencatat nilai ekspor komoditas yang melalui karantina pada 2025 mencapai Rp393 triliun dengan lebih dari 2,6 juta sertifikasi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





