
Pantau - Indonesia Maritime and Ocean Watch (IMO Watch) meminta pemerintah tidak lagi mengeluarkan izin penggunaan kapal berbendera asing di perairan Indonesia pada Selasa, 5 Mei 2026.
Sorotan Regulasi dan Kedaulatan Maritim
Ketua Umum IMO Watch Capt. Anthon Sihombing menegaskan bahwa regulasi nasional telah mengatur prioritas penggunaan kapal berbendera Indonesia dalam setiap aktivitas pelayaran.
"Kapal berbendera asing hanya dapat digunakan apabila kapal sejenis berbendera Indonesia tidak tersedia," ucap Anthon.
Ia menyebut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2021 mewajibkan kegiatan pelayaran menggunakan kapal berbendera Indonesia dan diawaki warga negara Indonesia.
Menurutnya, aturan tersebut bertujuan melindungi industri maritim nasional serta mengurangi ketergantungan terhadap kapal asing.
Risiko Keselamatan dan Lingkungan
IMO Watch menyoroti sejumlah kasus kapal karam yang meninggalkan bangkai di perairan Indonesia dan berpotensi membahayakan pelayaran.
Anthon mencontohkan bangkai kapal MV Kuala Mas di perairan Kupang yang belum ditangani dan berisiko mengganggu alur pelayaran.
"Sejumlah negara maju bahkan berprinsip 'remove wrecks promptly to maintain navigational safety' atau penundaan penyingkiran bangkai kapal secara langsung meningkatkan risiko kecelakaan berulang," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa bangkai kapal yang membahayakan wajib disingkirkan oleh pemilik sesuai prinsip tanggung jawab pemilik dalam hukum maritim internasional.
IMO Watch juga mendorong pemerintah melakukan audit nasional terhadap bangkai kapal serta memperkuat regulasi dan transparansi dalam proses penanganannya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





