
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penurunan transaksi aset kripto di Indonesia merupakan dampak normalisasi pasar setelah lonjakan harga tinggi pasca-Bitcoin halving pada April 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan transaksi aset kripto sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp482,23 triliun atau turun 25,9 persen secara tahunan dibandingkan Rp650,61 triliun pada 2024.
Sementara itu, transaksi aset kripto pada Maret 2026 mencapai Rp22,24 triliun atau turun 8,51 persen secara bulanan.
“Ini tentunya menjadi high base effect, bukan pelemahan fundamental, tapi ini sejalan dengan kondisi global,” ujar Adi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Menurut Adi, kapitalisasi pasar kripto global juga turun sekitar 45 persen dari posisi tertinggi 4,2 triliun dolar AS pada Oktober 2025 menjadi sekitar 2,3 triliun dolar AS pada Maret 2026.
Faktor Global Ikut Tekan Pasar Kripto
Adi menjelaskan perkembangan transaksi aset kripto turut dipengaruhi sejumlah faktor global.
Beberapa di antaranya adalah kebijakan pengetatan moneter di Amerika Serikat, eskalasi perang dagang AS-China, hingga konflik di Timur Tengah.
Selain itu, sejumlah insiden keamanan pada platform decentralized finance (DeFi) global juga turut memengaruhi sentimen pasar.
OJK menilai investor institusi saat ini lebih memilih pendekatan jangka panjang dalam berinvestasi di sektor aset digital.
Adi menyebut sebagian investor melihat kondisi konsolidasi pasar sebagai peluang masuk investasi, sementara sebagian lainnya masih bersikap hati-hati dan memilih menunggu perkembangan pasar.
OJK Siapkan Regulasi Tokenisasi Aset Digital
OJK memastikan Indonesia terbuka terhadap investor institusi di sektor inovasi aset keuangan digital dan aset kripto.
Menurut Adi, kerangka regulasi saat ini sudah cukup siap dengan penerapan kewajiban know your customer (KYC), know your transaction (KYT), serta proses customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD).
OJK juga menerapkan sistem segregated function yang memisahkan pengelolaan dana fiat dan aset kripto melalui lembaga berizin.
Selain itu, bursa kripto saat ini hanya memperdagangkan sekitar 1.450 aset kripto yang telah masuk daftar whitelist dari jutaan token global.
Adi menambahkan OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK terkait tokenisasi real world asset (RWA) yang diharapkan segera diterbitkan.
“Ke depan, kami harapkan aset kripto ini tidak hanya menjadi alternatif investasi, tetapi juga dapat bersinergi dengan produk dan layanan di bidang lainnya,” ungkap Adi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





