
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa, 5 Mei 2026 pukul 21.28 WIB di Jakarta menyatakan komitmennya memperkuat industri Securities Crowdfunding (SCF) melalui digitalisasi, penguatan pengawasan, dan perluasan akses modal bagi masyarakat serta investor ritel.
Dukungan Digitalisasi dan Penguatan Pengawasan
Kepala Direktorat Pengawasan Perusahaan Efek 2 dan Layanan Urun Dana OJK Muhammad Adi Wijoyo menyatakan bahwa OJK terus mendorong inovasi untuk meningkatkan kualitas dan pengembangan SCF di Indonesia.
OJK juga melakukan evaluasi secara berkelanjutan untuk mengantisipasi berbagai tantangan yang dihadapi industri SCF.
OJK meningkatkan kualitas pengawasan melalui revisi Peraturan OJK guna memperkuat perlindungan investor ritel dalam ekosistem pendanaan digital.
OJK turut menggunakan sistem Apolo atau Aplikasi Pelaporan Online sebagai instrumen pengawasan jarak jauh terhadap penyelenggara SCF.
Pertumbuhan Industri dan Dampak Ekonomi
Dalam satu tahun terakhir, industri SCF mencatat pertumbuhan signifikan dengan total penghimpunan dana naik dari sekitar Rp1,53 triliun pada Desember 2024 menjadi lebih dari Rp2,1 triliun per April 2026.
Jumlah penerbit SCF juga meningkat 38 persen dari 804 menjadi 1.115 entitas, sementara jumlah pemodal telah mencapai lebih dari 198 ribu orang.
Instrumen berbasis syariah tercatat memberikan kontribusi sekitar Rp1,14 triliun atau lebih dari separuh total pendanaan industri yang menunjukkan tingginya minat terhadap investasi berbasis proyek dan sektor riil.
OJK menilai perkembangan ini sebagai sinyal positif bagi pendalaman pasar keuangan dan penguatan ekonomi nasional melalui skema pendanaan alternatif.
OJK berharap 18 platform SCF berizin dapat terus meningkatkan kepatuhan regulasi termasuk tata kelola, pemenuhan kewajiban ekuitas positif yang berlaku mulai Juli, pelaporan, proses due diligence penerbitan, serta pengawasan terhadap penerbit.
- Penulis :
- Arian Mesa





