
Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan komoditas rajungan Indonesia memenuhi standar Amerika Serikat setelah memperoleh comparability finding dari NOAA Fisheries yang berlaku hingga 31 Desember 2029 sehingga akses pasar ekspor ke negara tersebut tetap terjaga.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Machmud mengatakan pengakuan tersebut diberikan setelah otoritas Amerika Serikat menilai sistem pengelolaan perikanan rajungan Indonesia setara dengan regulasi mereka, terutama terkait perlindungan mamalia laut dan pengendalian tangkapan sampingan atau bycatch.
Machmud mengungkapkan, “Pada awalnya rajungan yang ditangkap dengan alat tangkap gillnet dilarang untuk diekspor ke AS. Untuk membedakan dengan yang sudah memperoleh comparability finding, maka ekspor diwajibkan menggunakan sertifikasi tambahan berupa Certificate of Admissibility (COA).”
Ia menjelaskan setelah Indonesia memperoleh comparability finding, kewajiban sertifikasi tambahan COA bagi eksportir rajungan Indonesia dan importir di Amerika Serikat resmi dihapuskan.
Koordinasi Intensif Sejak Akhir 2025
Direktur Pemasaran Ditjen PDSPKP Erwin Dwiyana mengatakan capaian tersebut merupakan hasil koordinasi intensif yang dilakukan sejak akhir 2025 untuk merespons peninjauan ulang pemerintah Amerika Serikat terhadap sejumlah negara pengekspor.
Koordinasi tersebut melibatkan berbagai pihak mulai dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia, organisasi non-pemerintah, hingga KBRI Washington D.C.
Erwin mengatakan, “Dengan hasil review tersebut, beban sertifikasi tambahan terkait aturan MMPA yang sebelumnya diberlakukan dapat dihapuskan.”
Sebelumnya, gugatan yang diajukan National Fisheries Institute bersama importir seafood di Amerika Serikat pada Oktober 2025 menghasilkan penangguhan sementara larangan ekspor rajungan gillnet selama 180 hari.
Gugatan tersebut juga membuka ruang peninjauan ulang terhadap comparability finding Indonesia oleh otoritas Amerika Serikat.
KKP kemudian aktif menyusun bahan teknis dan merespons permintaan informasi dari pemerintah Amerika Serikat sejak November 2025 hingga April 2026.
Hasil peninjauan tersebut menyatakan Indonesia memenuhi standar yang dipersyaratkan oleh Amerika Serikat untuk produk rajungan.
Nilai Ekspor Rajungan Capai Ratusan Juta Dolar
Amerika Serikat menjadi pasar utama rajungan Indonesia dengan rata-rata nilai ekspor mencapai 321 juta dolar AS dalam tiga tahun terakhir.
Nilai tersebut setara sekitar 16,6 persen dari total ekspor produk perikanan Indonesia ke Amerika Serikat.
Erwin menyebut keputusan itu juga menyelamatkan potensi nilai ekspor sekitar 80 juta dolar AS atau sekitar 25 persen dari total ekspor rajungan ke pasar Amerika Serikat.
Keputusan tersebut juga memungkinkan nelayan rajungan, khususnya pengguna alat tangkap gillnet, kembali menjalankan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
KKP menegaskan komitmennya menjaga ekosistem laut melalui kebijakan ekonomi biru dengan menempatkan aspek lingkungan sebagai prioritas pembangunan sektor kelautan.
Langkah tersebut sejalan dengan ketentuan Marine Mammal Protection Act (MMPA), terutama dalam menekan risiko kematian dan cedera mamalia laut akibat aktivitas perikanan.
Upaya itu dilakukan melalui pelaporan tangkapan sampingan atau bycatch serta perluasan program pemantauan.
Erwin berharap penghapusan sertifikasi tambahan tersebut dapat menjaga sekaligus meningkatkan daya saing rajungan Indonesia di pasar Amerika Serikat.
- Penulis :
- Arian Mesa





