HOME  ⁄  Nasional

Sjafrie Tegaskan RI Tidak Buat Komitmen Izin Lintas Udara dengan Amerika Serikat

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Sjafrie Tegaskan RI Tidak Buat Komitmen Izin Lintas Udara dengan Amerika Serikat
Foto: Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyapa pers usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 19/5/2026 (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan Indonesia tidak membuat komitmen apa pun terkait izin akses lintas udara dengan Amerika Serikat (AS) usai penandatanganan Letter of Intent Overflight Clearance pada April 2026.

Sjafrie menyampaikan penegasan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.

Ia menekankan dokumen yang ditandatangani bersama AS hanya berupa surat pernyataan minat atau letter of intent, bukan bentuk komitmen resmi antarnegara.

“Ini adalah letter of intent, bukan letter of commitment. Jadi, kami tidak bikin komitmen apa-apa dengan AS dalam hal udara, tidak. Kami mempertahankan konstitusi dan kami mempertahankan kita punya kepentingan nasional,” ungkap Sjafrie dalam rapat tersebut.

Isi Letter of Intent dan Permintaan AS

Sjafrie menjelaskan isi utama letter of intent mencakup penghormatan terhadap integritas dan kedaulatan teritorial masing-masing negara.

Dokumen tersebut juga memuat kebutuhan mekanisme serta standing operating procedure apabila kedua negara menyepakati kerja sama yang sesuai dengan hukum masing-masing.

“Letter of intent itu yang pertama adalah menghormati integritas dan kedaulatan teritorial. Yang kedua, diperlukan mekanisme dan standing operating procedure kalau kita setuju dan konsisten dengan hukum dari masing-masing negara. Ini sudah ada, kita kalau latihan kalau dia ada luka kita kembalikan,” ujarnya.

Dalam rapat itu, Sjafrie mengungkap permintaan izin lintas udara pertama kali disampaikan Menteri Perang AS Pete Hegseth saat pertemuan bilateral di sela ASEAN Defense Ministers Meeting (ADMM) Plus 2025.

Menurut Sjafrie, Hegseth menyatakan dukungan terhadap pembangunan kekuatan pertahanan Indonesia dan memahami posisi Indonesia yang tidak bersifat ofensif.

Setelah itu, Hegseth meminta agar pesawat AS dapat melintasi wilayah udara Indonesia untuk keperluan tertentu yang bersifat mendesak.

“Dia bilang begini, ini empat mata, ‘Pak Menhan, boleh tidak,’ ini saya anggap etis, ‘boleh tidak Amerika itu melintas wilayah Indonesia?’ tahun 2025. ‘Boleh tidak melintas wilayah Indonesia apabila kami ingin melintas untuk keperluan-keperluan tertentu yang mendesak? Akan tetapi, kami akan ikuti peraturan yang Anda keluarkan’. Itu diucapkan secara lisan kepada saya,” kata Sjafrie.

Sjafrie Laporkan Permintaan kepada Presiden

Sjafrie mengaku tidak langsung memberikan jawaban atas permintaan tersebut karena harus melaporkannya terlebih dahulu kepada Presiden RI sebagai panglima tertinggi TNI.

“Saya jawab, ‘Pak Menteri, walaupun ada harapan, tetapi saya akan lapor kepada Presiden saya karena dia adalah panglima tertinggi dari Tentara Nasional Indonesia’,” ujarnya.

Dalam pertemuan yang sama, Hegseth juga meminta bantuan Indonesia mencari dan memulangkan kerangka tentara AS yang gugur pada Perang Dunia II di Pulau Morotai, Maluku Utara.

Sjafrie mengatakan pada Februari 2026, Hegseth mengirimkan perwakilan untuk membawa surat usulan izin melintasi wilayah udara Indonesia sekaligus mengundangnya ke AS untuk membahas usulan tersebut.

Ia menegaskan pembahasan itu hanya bersifat diskusi dan bukan pengambilan keputusan akhir.

“Membahas, bukan menentukan. Kemudian, dibahas lah tim itu. Akhirnya, bulan lalu saya ke AS kemudian kami menandatangani letter of intent, bukan komitmen,” kata Sjafrie.

Menhan kembali menegaskan kerja sama pertahanan Indonesia dengan negara lain tetap berlandaskan prinsip mutual benefit atau saling menguntungkan dan mutual respect atau saling menghormati.

“Dan dalam defense cooperation (kerja sama pertahanan), kita ada prinsip mutual benefit (saling menguntungkan) dan mutual respect (saling menghormati),” ujarnya.

Penjelasan itu disampaikan Sjafrie untuk meluruskan simpang siur isu izin lintas udara yang berkembang setelah penandatanganan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) antara Indonesia dan AS pada April 2026.

Penulis :
Shila Glorya