HOME  ⁄  Ekonomi

Purbaya Setujui Dana Riset Rp200 Juta untuk Kajian Produksi Ikan Tilapia di Danau Toba

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Purbaya Setujui Dana Riset Rp200 Juta untuk Kajian Produksi Ikan Tilapia di Danau Toba
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang aduan debottlenecking di Jakarta, Selasa 19/5/2026 (sumber: ANTARA/Bayu Saputra)

Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyetujui anggaran riset sebesar Rp200 juta untuk mengkaji kapasitas produksi budidaya ikan tilapia di Danau Toba dalam sidang aduan debottlenecking di Jakarta pada Selasa, 19 Mei 2026.

Persetujuan tersebut diberikan setelah PT Aqua Farm Nusantara mengadukan ketidakselarasan kuota produksi budidaya ikan di Danau Toba dengan kapasitas produksi dan izin investasi yang dimiliki perusahaan.

Direktur Utama PT Aqua Farm Nusantara Tri D Saputra mengatakan perusahaan memiliki kapasitas produksi jauh di atas batas maksimal yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

“Kita memiliki kapasitas produksi 26.000 sampai 30.000 ton per tahun, dengan kapasitas ataupun perizinan sekitar 34.314 ton per tahun,” ungkap Tri.

PT Aqua Farm Soroti Ketidaksinkronan Aturan

Tri menjelaskan Perpres Nomor 60 Tahun 2021 membatasi produksi budidaya perikanan keramba jaring apung di Danau Toba maksimal 10.000 ton per tahun.

Menurutnya, aturan tersebut sudah tidak relevan karena disusun untuk periode 2021 hingga 2024 dan perlu ditinjau ulang melalui kajian teknis terbaru.

Tri menyebut sejumlah penelitian sebelumnya menunjukkan daya dukung Danau Toba untuk budidaya perikanan dapat melebihi 10.000 ton per tahun.

Ia juga menyoroti perubahan status trofik Danau Toba berdasarkan keputusan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara tahun 2017, Danau Toba ditetapkan berstatus oligotropik.

Pada tahun 2023, status tersebut berubah menjadi mesotrofik ketika produksi budidaya ikan disebut telah melampaui 60.000 ton per tahun.

“Ini tidak sinkron dengan perizinan yang sudah kami miliki. PT Aqua Farm memiliki lisensi ataupun izin untuk memproduksi sebesar 34.314 ton, dan kita sudah ada di Danau Toba sejak tahun 1998,” kata Tri.

Tri menambahkan perusahaan telah beroperasi lebih awal sebelum Perpres Nomor 60 Tahun 2021 diterbitkan sehingga pembatasan produksi dinilai dapat mempengaruhi investasi di sektor perikanan.

“Artinya kami beroperasi lebih awal dari ketentuan Perpres tersebut, dan ini yang menjadi concern kami bagaimana hal ini tentunya akan mempengaruhi investasi-investasi ke depannya. Dan tadi juga saya telah sampaikan, kebutuhan pangsa pasar ikan tilapia sangat besar,” ujarnya.

Dana Riset Akan Dibiayai LPDP

Menanggapi aduan tersebut, Purbaya mendorong dilakukan pengkajian ulang terhadap daya dukung dan daya tampung budidaya ikan di Danau Toba sebagai dasar evaluasi kebijakan.

Dana riset sebesar Rp200 juta akan didanai melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP.

Penelitian tersebut akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN.

Menurut Purbaya, hasil penelitian nantinya akan menjadi dasar pembahasan revisi Perpres Nomor 60 Tahun 2021.

“(Anggaran riset Rp200 juta) LPDP diacc. Saya tadi ketemu direktur LPDP, direktur LPDP-nya yang bilang ada dana. Sebenarnya dana riset BRIN ada banyak sekali yang belum kepakai. Jadi kalau cuma Rp200 juta dibanding dana yang tersedia untuk BRIN untuk riset itu amat kecil,” ujar Purbaya.

Tri juga menyebut pembatasan kapasitas produksi ikan tilapia di Danau Toba berpotensi mempengaruhi agenda hilirisasi nasional karena komoditas tersebut telah masuk dalam 15 prioritas hilirisasi di RPJMN 2025-2029.

Penulis :
Arian Mesa