
Pantau - Menteri Perdagangan Budi Santoso optimistis perjanjian Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement atau I-CA CEPA akan memperkuat akses pasar ekspor Indonesia ke kawasan Amerika Utara di tengah ketidakpastian geopolitik global.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi Santoso saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta pada Selasa, 19 Mei 2026.
Menurut Budi, I-CA CEPA menjadi langkah strategis Indonesia untuk memperluas akses pasar dan menurunkan hambatan perdagangan sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional di pasar internasional.
Budi mengatakan, “Kanada menjadi pintu masuk strategis bagi produk ke pasar Amerika Utara dengan potensi akses ke pasar sekitar 500 juta jiwa, sekaligus menjadi jalur distribusi bernilai di tengah dinamika tarif Amerika Serikat”.
Perdagangan Indonesia-Kanada Tunjukkan Tren Positif
Mendag menjelaskan hubungan perdagangan Indonesia dan Kanada bersifat saling melengkapi sehingga tidak menimbulkan persaingan langsung dengan industri domestik.
Kanada juga dinilai memiliki daya beli tinggi dengan produk domestik bruto atau PDB mencapai 2,28 triliun dolar AS dan PDB per kapita sekitar 65.000 dolar AS.
Preferensi konsumen Kanada terhadap produk alami, sehat, halal, dan ramah lingkungan disebut sejalan dengan produk unggulan Indonesia.
Kinerja perdagangan kedua negara juga menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir.
Pada tahun 2025, total perdagangan barang Indonesia dan Kanada mencapai 4,36 miliar dolar AS atau meningkat dibandingkan tahun 2024 sebesar 3,57 miliar dolar AS.
Nilai ekspor Indonesia ke Kanada juga meningkat dari 1,44 miliar dolar AS pada 2024 menjadi 1,69 miliar dolar AS pada 2025.
Di sektor jasa, total perdagangan jasa kedua negara pada tahun 2024 mencapai 506,62 juta dolar AS dengan Indonesia mencatat surplus sebesar 102,92 juta dolar AS.
Ekspor jasa Indonesia juga meningkat dari 278,30 juta dolar AS menjadi 304,77 juta dolar AS.
I-CA CEPA Buka Akses Tarif dan Mobilitas Profesional
Budi menjelaskan perundingan I-CA CEPA berlangsung selama 2 tahun 8 bulan melalui 10 putaran negosiasi sejak dimulai pada 21 Juni 2021.
Perjanjian tersebut resmi ditandatangani pada 24 September 2025 di Ottawa, Kanada.
Budi mengatakan, “Perundingan diselesaikan dengan tetap menjaga kepentingan nasional serta mendorong penguatan industri dalam negeri khususnya UMKM, perluasan akses pasar Indonesia ke kawasan Amerika Utara, peningkatan daya saing produk Indonesia, serta diversifikasi pasar ekspor guna mengurangi ketergantungan terhadap mitra dagang tradisional”.
Dalam perjanjian tersebut, Indonesia memperoleh penghapusan tarif sebesar 90,55 persen yang mencakup 6.573 pos tarif Kanada.
Sementara Kanada memperoleh penghapusan tarif sebesar 85,54 persen yang mencakup 9.764 pos tarif Indonesia.
I-CA CEPA juga membuka akses lebih luas bagi sektor jasa Indonesia termasuk mobilitas tenaga profesional seperti insinyur, arsitek, tenaga kesehatan, dan tenaga teknologi informasi.
Dalam bidang ekonomi digital, Indonesia dan Kanada menyepakati kerja sama fasilitasi perdagangan digital yang meliputi pengakuan dokumen elektronik, perlindungan konsumen dan data pribadi, serta pengaturan pengiriman data lintas batas.
Pemerintah Indonesia juga menyiapkan langkah mitigasi untuk memastikan implementasi perjanjian berjalan optimal melalui harmonisasi regulasi, penguatan standar mutu industri, peningkatan produktivitas, serta penguatan sertifikasi dan standardisasi kompetensi profesi.
Mendag menilai I-CA CEPA akan memperkuat posisi Indonesia di kawasan Amerika Utara sekaligus mendukung diversifikasi pasar ekspor dan pengembangan ekonomi hijau.
Pemerintah merekomendasikan pengesahan kerja sama tersebut melalui Peraturan Presiden dengan tetap memperhatikan kesiapan domestik.
Budi meyakini nilai ekspor Indonesia berpotensi meningkat hingga dua kali lipat setelah implementasi perjanjian.
Budi mengatakan, “Dengan demikian, ratifikasi dan kesiapan implementasi menjadi krusial agar manfaat perjanjian dapat segera dirasakan oleh pelaku usaha, sekaligus mengamankan kepentingan nasional dalam tatanan perdagangan global".
- Penulis :
- Arian Mesa





