HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Menyiapkan KUR Rp10 Triliun Berbasis HKI untuk Dukung Industri Kreatif Nasional

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Menyiapkan KUR Rp10 Triliun Berbasis HKI untuk Dukung Industri Kreatif Nasional
Foto: Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya memberi sambutan dalam acara peluncuran dan konferensi pers "Indonesia Animation Report 2026" di Jakarta, Selasa 19/5/2026 (sumber: ANTARA/Farika Nur Khotimah)

Pantau - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan pemerintah menyiapkan skema Kredit Usaha Rakyat atau KUR berbasis kekayaan intelektual senilai Rp10 triliun untuk mendukung pelaku ekonomi kreatif berbasis Hak Kekayaan Intelektual atau HKI/IP.

Pernyataan tersebut disampaikan Riefky dalam peluncuran dan konferensi pers Indonesia Animation Report 2026 di Jakarta pada Selasa, 19 Mei 2026.

Riefky mengatakan skema pembiayaan tersebut lahir dari pembicaraannya dengan Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator Perekonomian terkait kebutuhan akses modal bagi industri kreatif.

“Akhirnya saya bicara dengan Menteri Keuangan, dengan Menko Perekonomian bahwa kalau ada KUR atau Kredit Usaha Rakyat untuk UMKM kenapa tidak ada KUR untuk industri kreatif berbasis kekayaan intelektual? Sehingga sertifikat kekayaan intelektualnya yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum itu bisa dijadikan agunan,” ungkapnya.

Skema KUR Berbasis Kekayaan Intelektual

Pemerintah telah menyetujui alokasi KUR sebesar Rp10 triliun untuk tahun 2026 dengan plafon pinjaman hingga Rp500 juta bagi pelaku usaha kreatif pemula.

“Nah, dari pihak Menteri Keuangan singkat cerita akhirnya menyetujui, diberikan Rp10 triliun untuk tahun 2026 ini, up to Rp500 juta KUR-nya untuk pemula pastinya,” kata Riefky.

Pada tahap awal implementasi, sertifikat kekayaan intelektual belum dijadikan sebagai agunan utama dalam pengajuan kredit.

“Ini belum jadi agunan utama untuk tahap awal, ini jadi agunan pendukung,” ujar Riefky.

Pelaku usaha kreatif yang ingin mengakses pembiayaan tersebut diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan.

Salah satu syarat yang ditetapkan adalah usaha telah berjalan minimal dua tahun.

Pelaku usaha juga diwajibkan memiliki rata-rata pendapatan bulanan di atas Rp50 juta.

Akses Modal Jadi Kendala Industri Animasi

Riefky mengatakan akses permodalan masih menjadi hambatan utama bagi industri animasi nasional.

“Pemerintah sadar bahwa akses modal masih menjadi kendala bagi 85 persen studio animasi,” ucapnya.

Untuk mendukung implementasi pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, Kementerian Ekraf telah melantik 64 penilai kekayaan intelektual atau IP Valuator pertama di Indonesia.

Para IP Valuator tersebut bertugas membantu industri kreatif dalam proses penilaian nilai ekonomi kekayaan intelektual.

“Dalam sejarah Indonesia sekarang sudah ada IP Valuator, ada 64 yang telah kita lantik yang untuk membantu industri kreatif di Indonesia dalam hal untuk IP evaluasinya,” tutur Riefky.

Indonesia Animation Report 2026 diluncurkan sebagai studi komprehensif yang memetakan kondisi, potensi, dan tantangan industri animasi nasional.

Penulis :
Arian Mesa