
Pantau - Chief Executive Officer Danantara Indonesia Rosan Roeslani menegaskan pemerintah mulai menata tata kelola ekspor sumber daya alam melalui pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) guna meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional dan memperkuat penerimaan negara.
Rosan mengatakan penataan ekspor dilakukan melalui mekanisme perdagangan yang lebih tertata dan terbuka dengan tata kelola yang baik dan benar.
“Pemerintah akan menjalankan mekanisme tersebut dengan tata kelola yang baik dan benar,” ungkap Rosan.
PT Danantara Sumber Daya Indonesia disebut akan bertugas mendukung mekanisme perdagangan ekspor komoditas sumber daya alam agar lebih terintegrasi dan memberi manfaat ekonomi lebih besar bagi Indonesia.
Rosan menjelaskan langkah tersebut merupakan tindak lanjut pemerintah untuk memperbaiki tata niaga komoditas nasional yang selama ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan nilai ekonomi sebenarnya di pasar dunia.
Menurut Rosan, pemerintah masih menemukan praktik under invoicing dan transfer pricing dalam perdagangan komoditas nasional sehingga potensi penerimaan negara dari sektor komoditas belum optimal selama bertahun-tahun.
Pemerintah menilai perbaikan sistem perdagangan ekspor dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, royalti, devisa, dan akurasi data perdagangan nasional.
Masa Transisi Dimulai Juni 2026
Dalam masa transisi mulai Juni hingga Desember 2026, seluruh transaksi ekspor komoditas sumber daya alam wajib dilaporkan secara komprehensif kepada Danantara.
Pelaporan tersebut dilakukan untuk proses pencatatan dan penyesuaian sistem perdagangan ekspor nasional.
Pemerintah akan mencocokkan nilai transaksi ekspor dengan harga pasar global agar perdagangan komoditas Indonesia mencerminkan nilai ekonomi yang wajar dan kompetitif secara internasional.
Mulai Januari 2027, transaksi ekspor komoditas sumber daya alam direncanakan menggunakan platform yang telah disiapkan pemerintah.
Platform tersebut ditujukan untuk mendukung perdagangan yang lebih efisien, modern, dan bernilai tambah tinggi.
“Mekanisme baru itu tidak hanya memperkuat tata niaga komoditas nasional, tetapi juga meningkatkan manfaat ekonomi sumber daya alam bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan,” ujar Rosan.
Pemerintah juga akan menyusun prosedur pelaksanaan secara terbuka dan bertahap agar pelaku usaha memiliki waktu adaptasi sebelum implementasi penuh sistem perdagangan ekspor melalui platform nasional.
Prabowo Tetapkan BUMN Jadi Eksportir Tunggal
Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan BUMN sebagai eksportir tunggal untuk komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloy.
Pemerintah juga mewajibkan penjualan minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.
“Tujuan utama kebijakan tersebut adalah memperkuat pengawasan dan monitoring tata kelola ekspor sumber daya alam,” kata Presiden Prabowo.
Presiden menyebut kebijakan itu juga bertujuan memberantas praktik kurang bayar atau under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara dari pengelolaan serta penjualan sumber daya alam Indonesia.
Prabowo berharap kebijakan baru itu dapat meningkatkan pendapatan Indonesia setara dengan negara seperti Meksiko, Filipina, dan negara-negara tetangga lainnya.
- Penulis :
- Arian Mesa





