
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan aturan baru pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA yang mewajibkan eksportir sektor nonmigas menempatkan retensi DHE sebesar 100 persen di dalam sistem keuangan Indonesia mulai 1 Juni 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan Airlangga dalam konferensi pers mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal di Jakarta, Rabu 20 Mei 2026.
Airlangga mengatakan perubahan aturan dilakukan untuk mengoptimalkan kontribusi pelaku usaha ekspor sektor SDA bagi kemakmuran rakyat sesuai amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut dapat mendorong pembiayaan pembangunan, investasi, dan percepatan hilirisasi sumber daya alam.
Aturan yang tertuang dalam PP 21/2026 juga diarahkan untuk meningkatkan investasi serta kinerja ekspor sektor SDA sekaligus menjaga stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.
Ketentuan Retensi DHE SDA
Airlangga menyampaikan, "Ketentuan utama adalah eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100 persen."
Eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan retensi DHE minimal 30 persen di rekening khusus dalam sistem keuangan Indonesia.
Sementara itu, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan retensi DHE sebesar 100 persen.
Retensi DHE sektor migas wajib ditempatkan minimal selama tiga bulan.
Untuk sektor nonmigas, retensi DHE wajib ditempatkan minimal selama 12 bulan.
Airlangga menegaskan, "Kemudian pemasukan atau repatriasi penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara. Jadi saya tegaskan kembali, retensi DHE sumber daya alam ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara."
Pengecualian dan Insentif Pajak
Pemerintah juga memperluas pengecualian penempatan DHE pada bank non-Himbara untuk sektor pertambangan migas dan nonmigas tertentu.
Pengecualian tersebut berlaku bagi negara mitra dagang yang telah memiliki perjanjian perdagangan atau kesepahaman dengan Indonesia.
Eksportir dari negara mitra dengan perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan retensi DHE sebesar 30 persen selama tiga bulan di bank non-Himbara.
Pemerintah juga menurunkan batas konversi devisa hasil ekspor valuta asing ke rupiah dari 100 persen menjadi 50 persen untuk pelaksana perjanjian bilateral perdagangan atau kesepahaman dengan Indonesia.
Airlangga mengatakan, “Insentif penempatan DHE sumber daya alam pemberian tarif PPh hingga 0 persen sesuai dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh oleh instrumen penempatan DHE SDA dibandingkan dengan instrumen regular yang kena pajak sampai 20 persen. Regulasi ini akan berlaku pada 1 Juni 2026.”
- Penulis :
- Arian Mesa





