
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap memberikan sejumlah insentif guna mendukung penguatan kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam agenda Sosialisasi Tata Kelola Ekspor SDA Strategis dan Implementasi Peraturan Pemerintah tentang DHE di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Friderica mengatakan, “Selain aspek pengawasan, OJK juga akan memberikan dukungan dengan sejumlah insentif.”
OJK Beri Relaksasi Agunan dan BMPK
Salah satu bentuk dukungan OJK adalah memperlakukan dana DHE SDA sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Ketentuan tersebut mengacu pada aturan OJK mengenai kualitas aset bank umum, bank syariah, dan unit usaha syariah.
OJK juga memberikan relaksasi terkait Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).
Bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai dana DHE SDA dapat dikecualikan dari perhitungan BMPK selama memenuhi persyaratan.
Friderica yang akrab disapa Kiki menyebut insentif tersebut diberikan agar implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026 tetap memberi ruang bagi perbankan mendukung pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Friderica mengatakan, “Sebagai tindak lanjut, kami akan menerbitkan surat kepada seluruh direksi, seluruh bank umum. Surat tersebut akan menginformasikan bentuk dukungan OJK dalam implementasi PP tersebut, termasuk kebutuhan dukungan kelengkapan data dan informasi yg diperlukan oleh kementerian ataupun lembaga berkait.”
Surat tersebut juga akan memuat dukungan OJK terhadap implementasi PP terkait DHE SDA serta kebutuhan kelengkapan data dan informasi untuk kementerian dan lembaga terkait.
Pemerintah Wajibkan Penempatan DHE SDA di Sistem Keuangan Nasional
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan dalam PP Nomor 21 Tahun 2026 bertujuan meningkatkan investasi dan kinerja ekspor sektor SDA.
Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendukung stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.
Dalam aturan tersebut, eksportir SDA diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Eksportir SDA juga diwajibkan menempatkan DHE minimal 30 persen untuk industri migas dan 100 persen untuk industri nonmigas pada rekening khusus di sistem keuangan Indonesia.
Masa penempatan dana ditetapkan minimal tiga bulan untuk sektor migas dan minimal 12 bulan untuk sektor nonmigas.
Repatriasi dan penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui sistem Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Pemerintah juga memperluas pengecualian penempatan DHE pada bank non-Himbara untuk sektor pertambangan migas dan nonmigas yang berasal dari negara mitra dagang tertentu.
Negara mitra yang telah memiliki perjanjian bilateral dengan Indonesia diperbolehkan menempatkan retensi DHE sebesar 30 persen selama tiga bulan di bank non-Himbara.
Selain itu, pemerintah menurunkan batas konversi devisa hasil ekspor dari valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
- Penulis :
- Shila Glorya





