
Pantau - Bank Indonesia (BI) memperluas instrumen penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dengan memperbolehkan penggunaan valuta asing non-dolar Amerika Serikat (AS), termasuk yuan China, untuk ditempatkan di perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan tenor hingga 12 bulan.
Kebijakan tersebut diumumkan Gubernur BI Perry Warjiyo sebagai bagian dari pengembangan pasar valuta asing domestik dan peningkatan fleksibilitas eksportir dalam mengelola devisa hasil ekspor.
Perry Warjiyo mengatakan selama ini penempatan DHE SDA masih didominasi dolar AS, namun kini eksportir dapat memanfaatkan mata uang lain yang sudah aktif ditransaksikan di dalam negeri.
"Mata uangnya juga kami perluas yang selama ini hanya dolar AS, sekarang kita juga perluas non-dolar AS. Karena seperti yang Bapak Ibu ketahui, kami sudah melakukan pendalaman pasar valas, di mana sekarang Chinese Yuan itu juga sudah ditransaksikan dalam negeri," ungkap Perry Warjiyo.
Transaksi Yuan China di Dalam Negeri Meningkat
BI menilai penggunaan yuan China dalam transaksi domestik terus mengalami peningkatan seiring penguatan skema local currency transaction (LCT) antara Indonesia dan China.
Pada tahun lalu, nilai transaksi mata uang lokal dengan China tercatat mencapai lebih dari 25 miliar dolar AS per tahun.
Sementara pada tahun ini, transaksi tersebut telah mencapai sekitar 3,7 miliar dolar AS per bulan.
Perry Warjiyo mengatakan BI telah bekerja sama dengan bank-bank nasional dan bank sentral China untuk memperkuat infrastruktur transaksi yuan di pasar domestik.
"Kami sudah kerja sama dengan bank-bank ini, juga kerja sama dengan bank sentral di China bahwa di dalam negeri sudah ada (transaksi). Dengan kondisi tersebut, pelaku usaha yang memiliki yuan China kini dapat langsung melakukan berbagai transaksi di pasar domestik, mulai dari transaksi tunai (spot), swap, hingga forward," ujar Perry Warjiyo.
Aturan Baru DHE SDA Berlaku Mulai Juni 2026
Perluasan instrumen penempatan DHE SDA dilakukan bersamaan dengan penerapan aturan baru pemerintah yang tertuang dalam PP Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Dalam aturan tersebut, eksportir sumber daya alam diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem Himbara.
Eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan minimal 30 persen DHE SDA di rekening khusus Himbara selama paling singkat tiga bulan.
Sementara eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA di rekening khusus Himbara selama minimal 12 bulan.
Pemerintah juga menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
- Penulis :
- Leon Weldrick





