HOME  ⁄  Ekonomi

Kementerian Pertanian Perketat Pengawasan Perkebunan Sawit Hadapi Ancaman Godzilla El Nino

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kementerian Pertanian Perketat Pengawasan Perkebunan Sawit Hadapi Ancaman Godzilla El Nino
Foto: Seorang pekerja mengangkut tandan buah segar kelapa sawit hasil panen di area perkebunan (sumber: Kementan)

Pantau - Kementerian Pertanian memperketat pengawasan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit guna menghadapi ancaman fenomena El Nino yang diperkirakan memicu kekeringan dan meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan pada 2026.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan langkah pencegahan harus menjadi prioritas utama dalam menghadapi potensi kebakaran lahan di wilayah perkebunan.

"Jangan setelah terjadi kebakaran baru melakukan pemadaman. Pencegahan menjadi langkah utama yang harus dilakukan," ungkap Amran.

Pengawasan dilakukan melalui inspeksi kesiapan pengendalian kebakaran hutan dan lahan untuk menjaga produksi, pasokan, serta kinerja industri perkebunan nasional.

Inspeksi Kesiapan Pengendalian Karhutla

Inspeksi langsung dilakukan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit terintegrasi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Ali Jamil memimpin peninjauan bersama Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin dan perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan.

"Inspeksi ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Bapak Menteri Pertanian untuk memastikan kesiapan perusahaan perkebunan dalam menghadapi ancaman kebakaran khususnya lahan perkebunan dalam mengantisipasi potensi terjadinya Godzilla El-Nino," kata Ali.

Tim inspeksi memeriksa organisasi satuan tugas pengendalian kebakaran, kesiapan sumber daya manusia, sistem deteksi dini, sistem pelaporan, serta sarana dan prasarana pengendalian kebakaran.

Peralatan yang diperiksa meliputi pompa air, alat pelindung diri, perahu karet, selang, gepyok, embung, hingga menara pemantau api.

Pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Kementan Temukan Sejumlah Aspek yang Perlu Diperbaiki

Ali menegaskan kesiapsiagaan lapangan harus diperkuat agar respons terhadap potensi kebakaran dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.

"Kami ingin memastikan seluruh sarana pengendalian kebakaran benar-benar berfungsi optimal dan siap digunakan kapan saja," ujarnya.

Ali juga menekankan pentingnya penguatan sumber daya manusia melalui pelatihan rutin agar petugas memahami standar operasional prosedur dan mampu bergerak cepat saat kondisi darurat kebakaran lahan.

Dari hasil inspeksi, Kementan menemukan sejumlah aspek yang masih perlu diperbaiki oleh perusahaan perkebunan.

Aspek tersebut meliputi penguatan sistem pemantauan titik api secara real time serta penambahan menara pemantau api.

Kementan juga meminta peningkatan pemeliharaan embung agar cadangan air tetap tersedia selama musim kemarau.

Selain itu, perusahaan diminta memasang pompa air dengan kapasitas memadai di area embung.

Perusahaan juga diwajibkan melakukan maintenance dan kalibrasi rutin terhadap seluruh peralatan pemadam seperti pompa air dan mobil pemadam kebakaran.

Manajemen perusahaan menyatakan komitmennya untuk segera melakukan perbaikan dan memastikan sistem pengendalian kebakaran berfungsi optimal.

Ali meminta seluruh pelaku usaha perkebunan, baik perusahaan maupun pekebun, meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman karhutla akibat fenomena Godzilla El Nino.

Ia juga meminta seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku.

"Serta mengenakan sanksi administratif maupun pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan maupun pekebun," tegas Ali.

Ali menambahkan Kementerian Pertanian bersama pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha perkebunan serta memfasilitasi penerapan pembukaan lahan tanpa membakar.

Penulis :
Arian Mesa