
Pantau - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengingatkan potensi dampak serius dari rencana pemerintah menerapkan skema ekspor sawit satu pintu melalui badan usaha milik negara, yang dinilai dapat menekan harga dan melemahkan posisi tawar petani.
Ketua SPKS, Sabarudin, menegaskan bahwa upaya negara memperbaiki tata kelola ekspor memang diperlukan, namun tidak boleh mengorbankan pelaku utama di sektor hulu, yakni petani swadaya.
“Negara hadir untuk melindungi petani, bukan menjadikan petani sebagai korban kebijakan ekspor yang terpusat,” ujarnya.
Kebijakan yang akan mulai diterapkan bertahap pada 1 Juni 2026 itu disebut berpotensi mengubah struktur pasar secara signifikan, terutama jika konsentrasi ekspor dan pembelian crude palm oil (CPO) terpusat di satu entitas seperti Danantara Sumberdaya Indonesia.
SPKS menilai, kondisi tersebut membuka risiko terbentuknya monopsoni yang dapat menekan harga di tingkat pabrik dan berujung langsung pada penurunan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.
Dampaknya mulai terasa bahkan sebelum kebijakan berjalan. SPKS mencatat harga TBS di sejumlah wilayah sudah turun sekitar Rp1.000 per kilogram setelah rencana kebijakan diumumkan.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa ketidakpastian kebijakan sudah lebih dulu dibayar oleh petani,” kata Sabarudin.
Di sisi lain, SPKS memahami tujuan pemerintah untuk memperkuat kontrol ekspor dan mencegah kebocoran nilai yang selama ini terjadi, termasuk praktik under-invoicing dalam perdagangan komoditas.
Namun, organisasi petani itu menilai pendekatan sentralisasi bukan satu-satunya solusi dan justru berpotensi menciptakan persoalan baru dalam rantai pasok.
Apalagi, sekitar 60 persen kebun sawit nasional dikelola oleh petani rakyat dengan tingkat produktivitas yang masih tertinggal dibanding korporasi.
Dalam konteks tersebut, SPKS mengingatkan bahwa perubahan kebijakan ekspor yang tidak hati-hati bisa mengguncang keseimbangan industri secara keseluruhan.
- Penulis :
- Khalied Malvino





