
Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan meluncurkan layanan Persetujuan Tipe dan Tera/Tera Ulang alat ukur pengisi daya kendaraan listrik guna memperkuat perlindungan konsumen di tengah berkembangnya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Pemerintah Pastikan Konsumen SPKLU Tidak Dirugikan
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah harus memastikan energi listrik yang diterima konsumen dari Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sesuai dengan jumlah yang dibayarkan.
“Jadi, kita harus memastikan bahwa ketika SPKLU ini dipakai untuk mengisi daya listrik, kita harus memastikan bahwa apa yang diterima oleh konsumen itu sesuai dengan yang dibayarkan. Apalagi ini alatnya baru, jadi masyarakat mungkin belum aware dengan alat ini,” ujar Budi di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin.
Menurut Budi, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mendukung transisi energi bersih dan menurunkan emisi gas rumah kaca di sektor energi.
Ia juga mengapresiasi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) yang bergerak cepat menghadirkan layanan alat ukur pengisi daya kendaraan listrik.
“Jangan sampai ada komplain dulu, baru kita memberikan alat ukur SPKLU ini,” katanya.
Budi menambahkan layanan alat ukur tersebut menjadi yang pertama di Indonesia dan diharapkan dapat diterapkan lebih luas di seluruh daerah pada tahun depan.
Persetujuan Tipe Jadi Pengawasan Metrologi Legal
Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menjelaskan layanan persetujuan tipe alat ukur SPKLU merupakan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025 terkait standar kegiatan usaha dan produk atau jasa sektor perdagangan dan metrologi legal.
Menurut Moga, persetujuan tipe menjadi mekanisme pengawasan untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian dalam transaksi perdagangan yang melibatkan pengukuran dan penakaran.
“Persediaan tipe merupakan perizinan berusaha yang menyatakan bahwa alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan, baik produksi dalam negeri atau asal impor, telah memperoleh persetujuan berdasarkan penilaian dan kesesuaian terhadap persyaratan teknis,” jelasnya.
Ia mengatakan alat ukur pengisi daya kendaraan listrik nantinya akan diperiksa dan diuji oleh petugas metrologi legal guna memastikan kualitas serta performa alat sesuai dengan klaim produsen.
Pemerintah berharap keberadaan alat ukur tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Yohan





