HOME  ⁄  Ekonomi

Danantara Sumber Daya Indonesia Resmi Menjadi BUMN, Pemerintah Siapkan Tata Kelola Ekspor SDA

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Danantara Sumber Daya Indonesia Resmi Menjadi BUMN, Pemerintah Siapkan Tata Kelola Ekspor SDA
Foto: Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria memberi keterangan ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin 25/5/2026 (sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)

Pantau - Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria menyatakan Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) resmi menjadi badan usaha milik negara (BUMN) setelah proses penandatanganan status dilakukan pada Senin pagi, 25 Mei 2026.

Dony mengatakan status DSI sebagai BUMN telah sah setelah adanya kepemilikan saham negara sebesar 1 persen dengan kuasa khusus.

"Hari ini sudah menjadi BUMN, karena kan prosesnya harus ada 1 persen saham milik negara dengan kuasa khusus. Hari ini sudah menjadi BUMN," ungkap Dony.

Meski telah resmi menjadi BUMN, pemerintah masih menyusun mekanisme ekspor komoditas sumber daya alam yang akan dikelola oleh DSI.

Komoditas yang akan berada di bawah pengelolaan DSI meliputi batu bara, minyak kelapa sawit, serta ferro alloy atau paduan besi.

"Nanti rinciannya akan disampaikan. Sedang diproses," ujar Dony.

Pemerintah Bentuk DSI untuk Awasi Ekspor Komoditas Strategis

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks MPR, DPR, dan DPD RI Jakarta pada 20 Mei 2026.

Pemerintah kemudian membentuk PT DSI sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola sekaligus mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis.

Pembentukan DSI dilakukan karena pemerintah menilai praktik under invoicing dan transfer pricing masih tinggi dalam perdagangan komoditas ekspor Indonesia.

Under invoicing merupakan praktik pelaporan nilai barang lebih rendah dibanding nilai transaksi sebenarnya dalam kegiatan perdagangan.

Sementara itu, transfer pricing merupakan kebijakan penetapan harga transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan afiliasi.

Transaksi tersebut dapat mencakup barang, jasa, aset tidak berwujud, hingga pendanaan antarperusahaan.

DSI Mulai Bertugas pada Juni 2026

Pelaksanaan tugas DSI akan dilakukan dalam dua tahap dengan tahap pertama dimulai pada 1 Juni 2026 hingga 31 Desember 2026.

Pada tahap awal tersebut, DSI akan menjalankan fungsi sebagai penilai transaksi dan perantara antara penjual serta pembeli komoditas ekspor tertentu.

Pemerintah berharap keberadaan DSI dapat memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis nasional dan menekan potensi manipulasi nilai transaksi perdagangan internasional.

Penulis :
Arian Mesa