HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Tetapkan PPh Final 1,5 Persen untuk Penulis, Dinilai Perkuat Ekosistem Literasi Nasional

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemerintah Tetapkan PPh Final 1,5 Persen untuk Penulis, Dinilai Perkuat Ekosistem Literasi Nasional
Foto: (Sumber : Ilustrasi bazar buku. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU.)

Pantau - Pemerintah menetapkan skema Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1,5 persen bagi penulis dan pengarang buku yang memperoleh royalti dari karya ber-ISBN sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional semester II-2026.

Kebijakan yang diumumkan pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu dinilai menjadi bentuk keberpihakan negara terhadap pegiat literasi yang selama ini menghadapi tekanan ekonomi.

Langkah tersebut juga disebut bukan sekadar perubahan tarif pajak, melainkan sinyal bahwa negara mulai menempatkan literasi sebagai bagian penting pembangunan sumber daya manusia.

Literasi Dinilai Berkaitan dengan Pertumbuhan Ekonomi

Dalam berbagai riset UNESCO, tingkat literasi suatu negara disebut memiliki hubungan langsung dengan produktivitas ekonomi, kualitas demokrasi, hingga daya inovasi nasional.

Negara dengan indeks literasi tinggi umumnya memiliki pertumbuhan ekonomi dan kualitas pendidikan yang lebih baik dibanding negara dengan budaya baca rendah.

Indonesia sendiri masih menghadapi tantangan besar di sektor literasi.

Data Programme for International Student Assessment (PISA) dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan kemampuan membaca pelajar Indonesia masih berada di bawah rata-rata negara OECD.

Di sisi lain, riset Perpustakaan Nasional RI mencatat minat baca masyarakat meningkat, namun belum diikuti pertumbuhan jumlah buku bermutu dan penulis profesional.

Insentif Fiskal Dinilai Jadi Dukungan untuk Penulis

Kebijakan insentif fiskal bagi penulis dinilai menjadi salah satu intervensi negara untuk memperkuat ekosistem literasi nasional.

Pemerintah berharap skema pajak baru tersebut dapat memberikan ruang lebih besar bagi penulis dan pengarang untuk terus menghasilkan karya berkualitas.

Selain itu, kebijakan tersebut juga dipandang dapat mendorong pertumbuhan industri buku nasional di tengah tantangan ekonomi dan perubahan pola konsumsi masyarakat terhadap produk literasi.

Kebijakan PPh final 1,5 persen itu menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sektor pendidikan, budaya, dan pengembangan kualitas manusia melalui dukungan fiskal.

Penulis :
Aditya Yohan