HOME  ⁄  Ekonomi

Kementerian ATR Ingatkan Masyarakat Pahami Alur Jual Beli Tanah agar Terhindar Sengketa

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kementerian ATR Ingatkan Masyarakat Pahami Alur Jual Beli Tanah agar Terhindar Sengketa
Foto: (Sumber : Ilustrasi - Transaksi jual beli tanah antara pemilik tanah dengan pembeli. (ANTARA/HO-Kementerian ATR/BPN).)

Pantau - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat, baik penjual maupun pembeli, untuk memahami alur jual beli tanah sesuai ketentuan hukum guna menghindari sengketa dan masalah administrasi di kemudian hari.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian menegaskan proses jual beli tanah tidak hanya berhenti pada kesepakatan harga dan pembayaran antara kedua pihak.

“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.

Menurut Shamy, tahap awal transaksi dimulai dari kesepakatan mengenai objek tanah, harga, serta syarat jual beli yang harus dipenuhi oleh penjual dan pembeli.

Dokumen Penjual dan Pembeli Wajib Lengkap

Dari sisi pembeli, dokumen yang harus disiapkan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sementara itu, penjual wajib menyiapkan sertipikat tanah asli, KTP, KK, NPWP, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), persetujuan pasangan bagi yang telah menikah, serta bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

Setelah seluruh dokumen lengkap, proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Shamy menjelaskan PPAT akan memeriksa kelengkapan dokumen sekaligus memastikan kesesuaian data sertipikat sebelum menuangkan kesepakatan kedua pihak ke dalam AJB.

Balik Nama Sertipikat Jadi Tahap Penting

Usai AJB ditandatangani, pembeli harus mengajukan proses balik nama sertipikat ke Kantor Pertanahan setempat agar kepemilikan baru tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan.

Dokumen yang diperlukan dalam proses tersebut antara lain formulir permohonan, identitas pemohon, sertipikat tanah asli, AJB dari PPAT, fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan, serta bukti pembayaran BPHTB.

Kementerian ATR/BPN juga menyediakan informasi lengkap mengenai proses peralihan hak jual beli tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Menurut Shamy, masyarakat dapat mengakses menu “Info Layanan” dan memilih opsi “Jual Beli” untuk melihat persyaratan, prosedur, hingga simulasi biaya berdasarkan nilai dan luas tanah.

Ia berharap masyarakat memanfaatkan layanan tersebut agar proses transaksi tanah berjalan aman, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan