HOME  ⁄  Nasional

Mentrans Perintahkan Verifikasi Dugaan Tumpang Tindih Lahan Transmigrasi di Lahat

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Mentrans Perintahkan Verifikasi Dugaan Tumpang Tindih Lahan Transmigrasi di Lahat
Foto: (Sumber :Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara (tengah) memimpin rapat bersama jajaran terkait penanganan persoalan pertanahan kawasan transmigrasi di Jakarta. ANTARA/HO-Kementerian Transmigrasi.)

Pantau - Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara memerintahkan verifikasi atas dugaan tumpang tindih lahan transmigrasi dengan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Kementerian Transmigrasi Telusuri Status Lahan

Iftitah mengatakan Kementerian Transmigrasi akan mempelajari kasus tersebut secara menyeluruh setelah menerima aspirasi dan dokumen dari Jaringan Aktivis Aksi Indonesia (JAKSI).

Ia mengungkapkan, “Kasus di Lahat ini akan kami pelajari secara menyeluruh. Saya akan segera bersurat dan berkoordinasi langsung dengan ATR/BPN untuk menelusuri status lahannya.”

Menurutnya, kasus di Lahat menjadi salah satu laporan masyarakat yang ditangani pemerintah dalam upaya menyelesaikan persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi.

Ia menyebut pemerintah saat ini juga tengah menyelesaikan persoalan lebih dari 80 ribu transmigran yang belum memperoleh sertifikat atas sekitar 129 ribu bidang tanah.

Kementerian Transmigrasi akan mencocokkan dokumen masyarakat dengan data dan arsip pemerintah, termasuk data hak pengelolaan (HPL), sementara data HGU berada di bawah kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Iftitah mengatakan, “Kami akan memastikan terlebih dahulu apakah lokasi tersebut memang merupakan kawasan transmigrasi dengan HPL yang sah. Apabila ditemukan adanya penyimpangan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.”

Dugaan Tumpang Tindih Masih Dalam Tahap Penelaahan

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi Sigit Mustofa menjelaskan program transmigrasi di Desa Mekar Jaya dilaksanakan pada 1982 hingga 1984 dengan penempatan 250 kepala keluarga.

Menurut data kementerian, kawasan tersebut memiliki HPL seluas 5.953,10 hektare berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 129/HPL/DA/Tahun 1984.

Sigit mengatakan hak normatif transmigran berupa lahan pekarangan, lahan usaha I, dan lahan usaha II telah dialokasikan sesuai ketentuan serta sertifikat hak milik telah diterbitkan.

Namun, hasil validasi lapangan menunjukkan adanya indikasi sebagian lahan usaha II berada di area yang diduga telah masuk ke dalam HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Ia mengungkapkan, "Seluruh data tersebut akan dicocokkan dengan data ATR/BPN serta dokumen yang dimiliki masyarakat guna memastikan secara akurat batas kawasan transmigrasi dan batas HGU."

Perwakilan JAKSI Dodo Arman mengatakan pihaknya menduga sebagian lahan usaha transmigrasi kini berada di dalam area HGU salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit berdasarkan dokumen yang dimiliki masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Mentrans memerintahkan verifikasi lapangan, pencocokan data HPL dengan data ATR/BPN, penelaahan dokumen masyarakat, serta meminta JAKSI membantu menghadirkan warga yang merasa dirugikan dalam proses identifikasi.

Iftitah menegaskan, “Kalau memang ada masyarakat yang haknya belum terpenuhi atau dirugikan, negara harus memastikan persoalan itu diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.”

Penulis :
Ahmad Yusuf