
Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) menjadi aspek penting dalam operasional layanan pangan, termasuk di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan, “Kita ingin masyarakat tidak hanya menerima makanan yang bergizi dan aman, tetapi juga memiliki kepastian halal. Karena bagi masyarakat Indonesia, halal merupakan bagian penting dari kualitas layanan pangan.”
Sertifikasi Halal Dipercepat untuk Dukung MBG
Haikal menjelaskan penerapan SJPH memungkinkan nilai halal produk terjaga secara tertelusur mulai dari penggunaan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga penyajian makanan kepada penerima manfaat.
Ia mengungkapkan bahwa sertifikasi halal bagi SPPG bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola layanan pangan yang berkualitas, akuntabel, dan terpercaya.
BPJPH juga terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan guna mempercepat sertifikasi halal SPPG di berbagai daerah dalam mendukung pelaksanaan Program MBG.
Kolaborasi Jadi Kunci Jaminan Pangan Halal
Haikal menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, BPJPH, lembaga pemeriksa halal, dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk mempercepat implementasi Jaminan Produk Halal pada layanan penyediaan makanan program MBG.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Percepatan sertifikasi halal SPPG membutuhkan sinergi semua pihak agar layanan MBG benar-benar menghadirkan makanan yang bergizi, higienis, aman, dan halal bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, penguatan kerja sama tersebut diharapkan mampu mempercepat proses sertifikasi halal sehingga seluruh layanan penyediaan makanan dalam program MBG dapat memenuhi ketentuan JPH sesuai regulasi yang berlaku.
Haikal juga mengingatkan bahwa keberhasilan Program MBG tidak hanya ditentukan oleh pemenuhan aspek gizi, tetapi juga harus didukung standar higienitas dan jaminan kehalalan produk secara menyeluruh.
“Sejak November 2025, kita terus mengingatkan bahwa operasional layanan makanan harus ditopang oleh tiga aspek penting, yaitu standar gizi, standar higienitas, dan standar halal. Karena halal bukan hanya sekadar label, tetapi ada proses, ada standar, dan ada tanggung jawab yang harus dijaga,” kata Haikal.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





