HOME  ⁄  Ekonomi

Kementerian ESDM Konsolidasikan Data IUP dengan Danantara untuk Dukung Tata Kelola Ekspor Komoditas Strategis

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kementerian ESDM Konsolidasikan Data IUP dengan Danantara untuk Dukung Tata Kelola Ekspor Komoditas Strategis
Foto: Wakil Menteri ESDM Yuliot memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (29/5/2026). (sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)

Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan konsolidasi data izin usaha pertambangan (IUP) dengan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) terkait pelaksanaan aktivitas ekspor komoditas sumber daya alam yang akan dijalankan perusahaan tersebut.

Wakil Menteri ESDM Yuliot mengatakan konsolidasi dilakukan karena Kementerian ESDM memiliki kewenangan dalam pengelolaan berbagai perizinan sektor pertambangan, termasuk izin usaha pertambangan, pengangkutan, dan penjualan komoditas tambang.

Ia mengungkapkan, "Kementerian ESDM itu adalah yang terkait dengan izin usaha pertambangan, pengangkutan, penjualan. Itu juga kami sudah lakukan konsolidasi dengan Danantara."

Pernyataan tersebut disampaikan Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat, 29 Mei 2026.

ESDM Fasilitasi Kelengkapan Perizinan

Pendataan izin usaha pertambangan menjadi salah satu tanggung jawab Kementerian ESDM dalam mendukung implementasi kebijakan ekspor sumber daya alam yang mencakup komoditas batu bara.

Selain batu bara, komoditas yang masuk dalam skema ekspor melalui DSI meliputi minyak kelapa sawit dan paduan besi atau ferro alloy.

Kementerian ESDM juga akan memberikan dukungan berupa fasilitasi kelengkapan perizinan bagi pelaku usaha yang terlibat dalam kebijakan tersebut.

Yuliot mengatakan, "Jadi, sekalian itu nanti kami akan lakukan fasilitasi untuk kelengkapan perizinan dan juga terhadap implementasinya."

Selain aspek perizinan, kementerian akan mendukung pelaksanaan kebijakan ekspor yang dijalankan melalui DSI agar berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

DSI Jalankan Dua Tahap Operasional Ekspor

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR, DPR, dan DPD RI Jakarta pada 20 Mei 2026.

Kebijakan tersebut menjadi dasar pemerintah dalam mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis nasional.

Pemerintah juga membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis Indonesia.

Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, sebelumnya menyampaikan bahwa DSI telah resmi menjadi badan usaha milik negara (BUMN).

Operasional DSI akan dilaksanakan dalam dua tahap yang dimulai pada 1 Juni hingga 31 Desember 2026 untuk tahap pertama.

Pada tahap pertama, DSI berfungsi sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu guna memastikan transaksi berjalan sesuai tata kelola yang ditetapkan pemerintah.

Tahap kedua ditargetkan mulai berjalan pada Januari 2027.

Dalam tahap kedua, DSI akan berperan lebih aktif sebagai pelaku perdagangan komoditas dengan membeli komoditas dari eksportir dalam negeri dan menjualnya kembali ke pasar internasional.

Pemerintah berharap pembentukan DSI serta konsolidasi data dengan Kementerian ESDM dapat memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia sekaligus meningkatkan transparansi, efisiensi, dan nilai tambah ekspor komoditas strategis nasional.

Penulis :
Leon Weldrick