
Pantau - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mendukung rencana pemerintah membentuk BUMN khusus pengelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis yang dinilai penting untuk memperkuat program hilirisasi dan meningkatkan nilai tambah komoditas nasional.
Menurut Nurdin, pembentukan BUMN tersebut harus ditempatkan dalam kerangka penguatan kedaulatan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.
“Pembentukan BUMN ekspor SDA strategis harus ditempatkan dalam kerangka ekonomi konstitusi Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3). Kebijakan ini merupakan strategi lanjutan dari program hilirisasi SDA, mengamankan devisa negara, dan mencegah kebocoran nilai ekspor komoditas strategis,” ungkapnya.
Pemerintah telah menetapkan PT Danantara Sumber Daya Strategis sebagai BUMN yang akan mengelola ekspor sejumlah komoditas strategis mulai 1 Januari 2027.
Kehadiran PT Danantara Sumber Daya Strategis diharapkan dapat memperkuat pengawasan ekspor nasional serta meningkatkan validitas data perdagangan komoditas Indonesia.
Perusahaan tersebut juga ditargetkan mampu menekan praktik manipulasi nilai transaksi perdagangan yang berpotensi merugikan negara.
Nurdin menilai keberadaan BUMN itu dapat memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global sekaligus mendorong industrialisasi berbasis SDA.
Menurutnya, komoditas nasional tidak seharusnya hanya diekspor dalam bentuk bahan mentah atau setengah jadi, tetapi perlu menghasilkan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
“BUMN tidak boleh hanya dilihat sebagai entitas bisnis biasa, tetapi sebagai instrumen negara untuk memastikan kekayaan alam Indonesia tidak hanya keluar sebagai bahan mentah, melainkan menghasilkan nilai tambah, penerimaan negara, penguatan industri nasional, dan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi rakyat,” ujarnya.
Nurdin menegaskan PT Danantara Sumber Daya Strategis perlu berfungsi sebagai agregator dan penguat ekosistem ekspor nasional.
Perusahaan tersebut diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai aspek dalam rantai ekspor nasional mulai dari produksi, pembiayaan, logistik, standardisasi mutu, hingga penetrasi pasar internasional.
Ia menilai langkah tersebut penting agar Indonesia tidak hanya menjadi pengekspor komoditas, tetapi juga menjadi pemain penting dalam rantai nilai global.
“Hal ini penting agar Indonesia tidak lagi hanya menjadi pengekspor komoditas, tetapi mampu naik kelas sebagai pemain penting dalam rantai nilai global,” katanya.
Meski mendukung kebijakan tersebut, Nurdin mengingatkan pemerintah agar implementasinya tidak menimbulkan praktik monopoli maupun birokrasi baru yang dapat menghambat dunia usaha.
Ia menegaskan eksportir swasta, koperasi, dan pelaku usaha nasional harus tetap memperoleh ruang yang adil dalam kegiatan ekspor.
“BUMN harus hadir sebagai penguat ekosistem, bukan penghalang bagi pelaku usaha lain. Eksportir swasta, koperasi, dan pelaku usaha nasional tetap harus diberi ruang yang adil,” tegasnya.
DPR RI berkomitmen mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar berjalan transparan dan akuntabel serta tetap menjaga persaingan usaha yang sehat guna mendukung peningkatan ekspor dan penerimaan negara.
- Penulis :
- Gerry Eka





