HOME  ⁄  Ekonomi

Mulai 1 Juni 2026, Eksportir SDA Wajib Laporkan Kegiatan Ekspor ke PT DSI

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Mulai 1 Juni 2026, Eksportir SDA Wajib Laporkan Kegiatan Ekspor ke PT DSI
Foto: (Sumber: (Kiri ke kanan) Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M Qodari, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, dan COO Danantara Indonesia sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria menjadi narasumber dalam jumpa pers terkait persiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026). ANTARA/Uyu Septiyati Liman.)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan perusahaan eksportir sumber daya alam (SDA) wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026 sebagai bagian dari masa transisi penerapan tata kelola ekspor SDA yang baru.

Pelaporan dilakukan melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sebelumnya, perusahaan eksportir hanya diwajibkan melaporkan kegiatan ekspor kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui sistem tersebut.

“Implementasi akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026, yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan, namun demikian, (ada) kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui ataupun kepada PT DSI,” ungkap Airlangga.

Pada tahap awal, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk tiga komoditas ekspor utama, yakni batu bara, ferroalloy atau paduan besi, serta kelapa sawit.

Pemerintah memilih ketiga komoditas tersebut karena menjadi penopang utama surplus neraca perdagangan Indonesia selama 71 bulan berturut-turut hingga Maret 2026.

Pada 2025, nilai ekspor gabungan ketiga komoditas tersebut mencapai 66,13 miliar dolar AS atau setara 23,4 persen dari total ekspor nasional.

Rinciannya, ekspor batu bara mencapai 24,48 miliar dolar AS, ekspor kelapa sawit sebesar 24,42 miliar dolar AS, dan ekspor ferroalloy mencapai 16,49 miliar dolar AS.

Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme baru tersebut selama tiga bulan pertama pelaksanaannya.

Setelah masa evaluasi, implementasi penuh direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Masa transisi selama sekitar enam bulan diberikan agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan sistem baru tanpa mengganggu aktivitas perdagangan yang sedang berjalan.

Pemerintah menegaskan bahwa kegiatan ekspor dan kontrak dagang yang telah berlangsung tetap akan dihormati selama masa transisi.

“Kebijakan ini diharapkan untuk menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor dan kontrak-kontrak yang telah berjalan ini tetap dihormati dan tentunya ini mengacu kepada kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya,” kata Airlangga.

Pengaturan ekspor dan pelaporan terpusat melalui DSI bertujuan memperkuat pengawasan terhadap kegiatan ekspor SDA strategis nasional.

Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan validitas data ekspor nasional serta mencegah praktik under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Pemerintah juga ingin mengurangi praktik transfer pricing yang berpotensi merugikan negara serta mencegah pelarian devisa hasil ekspor.

“Pemerintah (berkomitmen untuk) terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan tentunya iklim usaha tetap dijaga, serta tentu Indonesia meningkatkan trust ataupun kepercayaan kepada mitra dagang di berbagai negara,” ujarnya.

Pemerintah menegaskan pelibatan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai BUMN ekspor bukan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan untuk memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional.

Penulis :
Gerry Eka