HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Revisi PPh Final UMKM 0,5 Persen, CV hingga PT Tak Lagi Jadi Penerima Utama Fasilitas Pajak

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Revisi PPh Final UMKM 0,5 Persen, CV hingga PT Tak Lagi Jadi Penerima Utama Fasilitas Pajak
Foto: Ilustrasi - Pekerja mengolah adonan roti di industri rumahan Super Roti, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah (sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Pantau - Pemerintah resmi merevisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022, dengan membatasi penerima fasilitas hanya untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.

Dalam perubahan Pasal 57 ayat (1), pemerintah menghapus sejumlah badan usaha dari daftar penerima fasilitas yang sebelumnya mencakup koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dalam aturan baru disebutkan, "Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan: a. Wajib Pajak orang pribadi; dan b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi,".

Pemerintah memberikan masa transisi bagi CV, firma, PT, dan BUMDes yang saat ini masih menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen sebelum nantinya wajib beralih ke tarif umum PPh setelah masa transisi berakhir.

Khusus koperasi, fasilitas PPh Final 0,5 persen tetap dapat dimanfaatkan selama empat tahun sejak terdaftar.

Pemerintah Hapus Batas Waktu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Pemerintah juga menghapus batas waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Sebelumnya, fasilitas tersebut hanya dapat digunakan selama tujuh tahun sejak usaha terdaftar.

Melalui aturan baru, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat omzet dapat terus memanfaatkan fasilitas tersebut tanpa batas waktu sepanjang ketentuan lainnya tetap dipenuhi.

Pemerintah pada saat yang sama memperketat pengawasan untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui pemecahan usaha menjadi beberapa entitas yang lebih kecil.

Melalui Pasal 57 ayat (2) huruf e, batas omzet Rp4,8 miliar kini dihitung berdasarkan total omzet wajib pajak orang pribadi dan seluruh perseroan perorangan yang didirikannya.

Celah Pemecahan Usaha Keluarga Ditutup

Pemerintah juga menutup celah pemecahan usaha melalui anggota keluarga inti yang sebelumnya berpotensi digunakan untuk mempertahankan status penerima fasilitas PPh Final UMKM.

Dalam Pasal 58 ayat (2) dan (3), batas omzet Rp4,8 miliar bagi pasangan suami-istri yang memiliki perjanjian pemisahan harta atau menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah dihitung berdasarkan gabungan omzet suami, istri, dan seluruh perseroan perorangan yang didirikan keduanya.

Aturan tersebut menyebutkan, "Penentuan jumlah peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e bagi suami-istri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan istri,".

Jika total omzet gabungan melebihi Rp4,8 miliar, kelompok usaha tersebut tidak lagi berhak menggunakan fasilitas PPh Final 0,5 persen pada tahun pajak berikutnya.

Profesi Pekerjaan Bebas dan Influencer Tak Lagi Bisa Gunakan Skema UMKM

Pemerintah menegaskan bahwa penghasilan dari jasa yang berkaitan dengan pekerjaan bebas tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final UMKM.

Profesi yang dikecualikan antara lain pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.

Fasilitas tersebut juga tidak berlaku bagi pekerja seni dan hiburan seperti musisi, penyanyi, pelawak, aktor, model, sutradara, kru film, penari, pelukis, pemahat, influencer, selebgram, blogger, dan vlogger.

Selain itu, atlet, pengajar, pelatih, penyuluh, moderator, peneliti, penerjemah, agen iklan, pengawas proyek, perantara bisnis, tenaga penjual, agen asuransi, serta distributor perusahaan pemasaran berjenjang juga tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

Dengan perubahan ini, penghasilan dari profesi-profesi yang dikecualikan akan dikenakan tarif PPh normal sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Aturan baru tersebut mempersempit akses fasilitas pajak UMKM bagi wajib pajak yang secara ekonomi telah berkembang menjadi usaha berskala lebih besar serta memperkuat upaya pemerintah mencegah praktik penghindaran pajak.

Penulis :
Leon Weldrick