
Pantau - Pemerintah mengeluarkan PT dan CV non-perseorangan dari skema Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 setelah menemukan praktik penyalahgunaan fasilitas insentif pajak UMKM oleh sejumlah pelaku usaha.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk memastikan insentif perpajakan diberikan kepada pelaku usaha yang benar-benar memenuhi kriteria UMKM.
Modus Pemecahan Badan Usaha Jadi Sorotan
Maman mengungkapkan pemerintah menemukan praktik pemecahan badan usaha menjadi beberapa PT atau CV agar tetap memenuhi syarat memperoleh tarif PPh final 0,5 persen.
"Banyak yang memecah PT, CV, dibuat 10 PT, 15 PT, segala macam, diatur supaya omzetnya di bawah Rp4,8 miliar per tahun agar tetap mendapatkan fasilitas insentif pajak 0,5 persen," ungkapnya.
Menurut pemerintah, praktik tersebut membuat perusahaan yang sebenarnya telah memiliki skala usaha lebih besar tetap menikmati fasilitas yang ditujukan bagi pelaku UMKM.
Maman menilai kondisi itu tidak mencerminkan asas keadilan dalam pemberian insentif perpajakan.
"Kurang fair dong, masa mereka-mereka yang usaha besar, yang sudah masuk kategori omzetnya di atas Rp4,8 miliar, mereka harus menikmati fasilitas UMKM," tegasnya.
Insentif Tetap Berlaku bagi Pelaku UMKM yang Memenuhi Syarat
Pemerintah menegaskan perubahan aturan tersebut bukan merupakan kenaikan pajak bagi pelaku UMKM.
Fasilitas PPh final 0,5 persen tetap diberikan kepada PT perseorangan dan CV perseorangan yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Pelaku usaha perseorangan yang memenuhi kriteria UMKM juga tetap dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan yang sama seperti sebelumnya.
Sementara itu, PT dan CV non-perseorangan akan dikenakan pajak berdasarkan laba bersih perusahaan dengan tarif normal sebesar 22 persen.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan insentif berupa potongan tarif pajak sebesar 50 persen bagi PT dan CV non-perseorangan yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Dengan skema tersebut, tarif efektif yang dikenakan menjadi 11 persen.
"Bagi PT non-perseorangan dan CV non-perseorangan, yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar, diberikan tambahan insentif diskon 50 persen, menjadi 11 persen," jelas Maman.
Pemerintah memastikan ketentuan PPh final 0,5 persen bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat serta insentif potongan tarif 50 persen bagi badan usaha non-perseorangan yang memenuhi kriteria diberlakukan secara permanen untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha.
Pemerintah berharap kebijakan baru tersebut dapat mencegah penyalahgunaan fasilitas perpajakan, memastikan insentif pajak tepat sasaran, serta menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan bagi pelaku UMKM.
- Penulis :
- Arian Mesa





