HOME  ⁄  Ekonomi

BI Perkuat Sinergi dan Kebijakan Stabilisasi Setelah Rupiah Tembus Rp17.900 per Dolar AS

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

BI Perkuat Sinergi dan Kebijakan Stabilisasi Setelah Rupiah Tembus Rp17.900 per Dolar AS
Foto: Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menjawab pertanyaan media dalam wawancara cegat (doorstop) usai Press Statement Pemusnahan Uang Palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu 13/5/2026 (sumber: ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Pantau - Bank Indonesia (BI) memperkuat sinergi dengan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dunia usaha, dan pelaku pasar untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah setelah mata uang domestik menembus level baru di kisaran Rp17.900 per dolar Amerika Serikat (AS).

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyatakan bahwa upaya menjaga kestabilan rupiah memerlukan kerja sama seluruh pemangku kepentingan dan tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja.

Ia mengungkapkan, "Untuk itu, Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan, perbankan, dunia usaha, dan pelaku pasar guna memastikan bekerjanya mekanisme pasar secara baik serta memperkuat ketahanan eksternal perekonomian nasional."

Koordinasi Diperkuat untuk Menjaga Stabilitas Rupiah

BI terus memantau perkembangan pasar keuangan global dan domestik secara berkelanjutan di tengah dinamika yang memengaruhi pergerakan nilai tukar rupiah.

Bank sentral memastikan tetap hadir di pasar keuangan melalui berbagai langkah kebijakan yang diterapkan secara konsisten dan terukur.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus memperkuat ketahanan eksternal perekonomian nasional.

Ramdan menyatakan, "Bank Indonesia terus berada di pasar dengan mengoptimalkan seluruh instrumen kebijakan yang dimiliki untuk memastikan mekanisme pasar berjalan dengan baik dan menjaga kecukupan likuiditas valas guna turut mendukung stabilitas pasar keuangan."

BI mengoptimalkan seluruh instrumen kebijakan yang tersedia untuk memastikan mekanisme pasar berjalan normal dan menjaga kecukupan likuiditas valuta asing di pasar.

Upaya tersebut dilakukan guna mendukung stabilitas pasar keuangan secara keseluruhan.

Aturan Baru dan Perluasan Transaksi Mata Uang Lokal

Sebagai bagian dari kebijakan stabilisasi rupiah, BI mulai memberlakukan aturan baru pada 2 Juni 2026 terkait batas pembelian valuta asing secara tunai terhadap rupiah tanpa underlying.

Dalam aturan tersebut, batas maksimum pembelian ditetapkan sebesar 25.000 dolar AS per pelaku per bulan.

Selain itu, BI terus mendorong penggunaan mata uang lokal dalam transaksi internasional melalui skema local currency transaction (LCT).

Kebijakan LCT bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS sekaligus menekan risiko volatilitas nilai tukar.

Kerja sama LCT Indonesia telah dijalankan dengan Tiongkok, Jepang, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab.

Melalui berbagai langkah tersebut, BI berupaya menjaga stabilitas rupiah sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional terhadap gejolak eksternal.

Penulis :
Shila Glorya