
Pantau - Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan respons resmi setelah Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) mengusulkan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap Indonesia terkait penegakan larangan impor barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor).
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah mencermati hasil investigasi sementara USTR berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 yang menyoroti kebijakan sejumlah negara terkait pencegahan impor barang hasil praktik kerja paksa.
“Pemerintah Indonesia mencermati pengumuman USTR terkait hasil investigasi sementara berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 mengenai kebijakan dan praktik sejumlah negara dikaitkan dengan upaya pencegahan impor barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor),” ungkap Haryo.
Indonesia Masuk Daftar Enam Negara yang Disorot USTR
Dalam dokumen berjudul Acts, Policies, and Practices of Various Economies Related to the Failure to Impose and Effectively Enforce a Prohibition on the Importation of Goods Produced with Forced Labor, Indonesia masuk dalam kelompok enam negara yang dinilai belum efektif menegakkan larangan tersebut.
Selain Indonesia, negara lain yang masuk daftar tersebut adalah Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan.
USTR menilai praktik tersebut berpotensi membatasi perdagangan Amerika Serikat sehingga mengusulkan pengenaan bea masuk tambahan kepada negara-negara terkait.
Indonesia diusulkan menerima tarif tambahan 10 persen, sedangkan 54 negara lain yang dinilai belum memiliki aturan larangan impor barang hasil kerja paksa berpotensi dikenakan tarif tambahan sebesar 12,5 persen.
Pemerintah Tegaskan Komitmen pada Standar Ketenagakerjaan
Haryo menegaskan Indonesia tetap berkomitmen terhadap penghormatan hak asasi manusia, perlindungan tenaga kerja, dan penerapan prinsip-prinsip ketenagakerjaan sesuai standar internasional.
Pemerintah juga akan mengikuti seluruh tahapan yang disiapkan USTR, termasuk penyampaian tanggapan tertulis (written comment) dan partisipasi dalam dengar pendapat publik (public hearing).
“Berkenaan dengan proses pembahasan yang masih berjalan, Pemerintah Indonesia akan terus berkomunikasi secara konstruktif dengan Pemerintah Amerika Serikat,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan impor untuk memastikan barang yang masuk ke Indonesia tidak berasal dari kegiatan usaha yang menggunakan praktik kerja paksa.
“Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah juga akan terus memperkuat implementasi pengaturan impor barang dan memastikan barang yang diimpor tidak dihasilkan dari kegiatan usaha dengan penggunaan praktik kerja paksa,” tambah Haryo.
Tarif Diusulkan Setelah Investigasi terhadap Mitra Dagang AS
Usulan tarif tambahan tersebut muncul setelah USTR menyelesaikan investigasi terhadap 60 ekonomi mitra dagang utama Amerika Serikat berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974.
Langkah tersebut menjadi salah satu strategi pemerintahan Presiden Donald Trump untuk mempertahankan kebijakan tarif perdagangan setelah sebagian kebijakan sebelumnya menghadapi hambatan hukum di Amerika Serikat.
- Penulis :
- Aditya Yohan





