HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Siapkan Tiga Permendag Baru, Ekspor CPO, Batu Bara, dan Feroalloy Wajib Lewat DSI Mulai 2027

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Siapkan Tiga Permendag Baru, Ekspor CPO, Batu Bara, dan Feroalloy Wajib Lewat DSI Mulai 2027
Foto: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menghadiri rapat koordinasi komoditas pangan di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis 4/6/2026 (sumber: ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Pantau - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pemerintah telah menyiapkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang mengatur ekspor sumber daya alam (SDA) untuk komoditas Crude Palm Oil (CPO), batu bara, dan feroalloy, dengan penerapan bertahap mulai 1 Juni 2026 hingga seluruh ekspor wajib melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada 1 Januari 2027.

Budi mengatakan, "Permendag-nya sudah ada. Jadi kita buat tiga permendag-nya, permendag ketentuan ekspor. CPO kita buat sendiri, kemudian feroalloy sendiri, batu bara sendiri."

Ketiga Permendag tersebut disusun secara terpisah untuk masing-masing komoditas strategis guna mendukung pelaksanaan kebijakan ekspor melalui satu badan usaha milik negara yang ditunjuk pemerintah.

Masa Transisi Berlangsung Hingga Akhir 2026

Pemerintah menetapkan masa transisi selama enam bulan yang dimulai pada 1 Juni 2026 dan berakhir pada 31 Desember 2026.

Pada tahap awal transisi yang berlangsung dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, eksportir yang selama ini menjalankan kegiatan ekspor masih dapat beroperasi seperti biasa.

Aktivitas ekspor pada periode tersebut belum sepenuhnya dialihkan kepada DSI.

Seluruh pelaporan kegiatan ekspor pada tahap awal wajib disampaikan kepada DSI.

Memasuki tahap kedua transisi pada 1 September hingga 31 Desember 2026, eksportir yang telah siap dapat mulai mengalihkan kegiatan ekspor sepenuhnya melalui DSI.

Proses peralihan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing perusahaan.

Mulai 1 Januari 2027, seluruh ekspor CPO, batu bara, dan feroalloy wajib dilakukan melalui DSI.

DSI ditunjuk pemerintah sebagai BUMN ekspor yang menangani pelaksanaan ekspor tiga komoditas strategis tersebut.

Ketentuan DMO dan Persyaratan Ekspor Tetap Berlaku

Mendag menegaskan bahwa kebijakan baru tersebut tidak mengubah ketentuan dasar ekspor yang selama ini telah berlaku.

Persyaratan ekspor, tata cara ekspor, kewajiban pelaku usaha, serta ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) tetap dipertahankan.

Untuk sektor CPO, kewajiban DMO juga tidak mengalami perubahan.

Budi mengungkapkan, "Aturan-aturan DMO tidak berubah. Jadi nanti kalau per 1 Januari berarti aturan DMO-nya kan tinggal kembali ke eksportir. DMO nggak berubah, jadi cuma pindah dari swasta ke BUMN ekspor atau PT DSI (Danantara Sumberdaya Indonesia)."

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bertujuan mengubah kewajiban pasar domestik maupun mekanisme dasar ekspor yang telah berjalan.

Kebijakan itu difokuskan pada pengalihan pelaksanaan ekspor CPO, batu bara, dan feroalloy melalui satu badan usaha milik negara.

Pemerintah berharap langkah tersebut dapat memperkuat tata kelola ekspor SDA nasional serta meningkatkan pengelolaan komoditas strategis Indonesia secara lebih terintegrasi.

Penulis :
Arian Mesa