
Pantau - Pengamat penerbangan sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia, Alvin Lie, menilai penerapan pajak nol persen untuk impor suku cadang pesawat merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing industri penerbangan nasional.
Menurut Alvin, industri penerbangan Indonesia masih menghadapi biaya operasional yang relatif lebih tinggi dibandingkan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara.
Salah satu faktor yang dinilai berkontribusi terhadap tingginya biaya tersebut adalah besarnya pajak impor suku cadang pesawat yang harus ditanggung maskapai dan pelaku industri penerbangan.
Ia menyebut beban pajak impor komponen pesawat di Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan negara-negara seperti Malaysia dan Singapura yang telah menerapkan tarif sangat rendah, bahkan mendekati nol persen untuk sebagian besar komponen penerbangan.
Alvin menilai tingginya pajak impor berdampak langsung terhadap biaya perawatan armada, biaya pemeliharaan pesawat, dan keseluruhan biaya operasional maskapai.
Menurutnya, penghapusan pajak impor suku cadang dapat menjadi instrumen kebijakan yang efektif untuk menekan biaya operasional tanpa mengurangi standar keselamatan penerbangan.
Ia memperkirakan biaya operasional penerbangan nasional dapat turun sekitar 5 persen apabila kebijakan pajak nol persen diterapkan.
Penurunan tersebut dinilai signifikan karena akan membantu meningkatkan efisiensi industri sekaligus memperkuat daya saing maskapai nasional di tengah persaingan regional.
Pemerintah sendiri telah mewacanakan penghapusan pajak impor suku cadang pesawat sejak beberapa bulan terakhir, namun hingga kini implementasinya masih menunggu penyelesaian proses regulasi.
Selain membahas kebijakan pajak, Alvin juga menyoroti tantangan pengembangan industri suku cadang pesawat di dalam negeri.
Menurutnya, industri komponen penerbangan memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan industri otomotif karena seluruh komponen harus memenuhi standar material khusus, persyaratan teknis internasional, dan sertifikasi keselamatan yang sangat ketat.
Bahkan komponen sederhana seperti baut pesawat memerlukan tingkat presisi tinggi, spesifikasi khusus, dan proses sertifikasi yang kompleks.
Karena itu, pengembangan industri komponen penerbangan nasional membutuhkan investasi besar, transfer teknologi, serta pengembangan jangka panjang yang dapat berlangsung hingga puluhan tahun.
Sebagai contoh, Alvin menyinggung tantangan yang masih dihadapi PT Dirgantara Indonesia dalam memperoleh lisensi dan pesanan produksi komponen pesawat.
Dukungan terhadap rencana penghapusan pajak impor suku cadang pesawat juga datang dari Indonesian National Air Carriers Association atau INACA.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, berharap kebijakan tersebut dapat diterapkan pada tahun 2026.
Menurut INACA, kebijakan pajak nol persen penting untuk meningkatkan efisiensi biaya operasional maskapai, memperkuat konektivitas nasional, dan meningkatkan daya saing industri penerbangan Indonesia.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menyatakan kebijakan tersebut masih dalam proses harmonisasi lintas kementerian.
Proses tersebut melibatkan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Agustinus Budi Hartono, menjelaskan bahwa proses harmonisasi di Kementerian Perindustrian telah selesai dan saat ini pembahasan berada di Kementerian Keuangan.
Pemerintah diharapkan dapat segera menuntaskan proses tersebut agar kebijakan pajak nol persen dapat direalisasikan dan memberikan manfaat bagi industri penerbangan nasional.
- Penulis :
- Gerry Eka





