HOME  ⁄  Ekonomi

Mentan Periksa 300 Perusahaan Sawit yang Belum Naikkan Harga TBS Sesuai Pasar

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Mentan Periksa 300 Perusahaan Sawit yang Belum Naikkan Harga TBS Sesuai Pasar
Foto: (Sumber : Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (tengah) didampingi Wakil Menteri Pertanian Sudaryono (kedua kiri) dalam jumpa pers usai Rapat Koordinasi Pembahasan Pengembangan dan Upaya Stabilisasi Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit secara terbuka di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (8/6/2026). ANTARA/Harianto.)

Pantau - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan sekitar 300 perusahaan kelapa sawit akan diperiksa karena belum menyesuaikan harga tandan buah segar (TBS) sawit meski kondisi pasar mendukung kenaikan harga di tingkat petani.

Amran menyampaikan hal tersebut usai Rapat Koordinasi Pembahasan Pengembangan dan Upaya Stabilisasi Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin.

“Yang 300 ini kita akan periksa, kita akan cek kenapa dia tidak naikkan seperti semula,” kata Amran.

Satgas Pangan Polri Dilibatkan dalam Pemeriksaan

Amran menjelaskan sekitar 300 perusahaan tersebut merupakan bagian dari total 1.900 perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit nasional.

Kementerian Pertanian telah melaporkan perusahaan-perusahaan yang belum menyesuaikan harga pembelian TBS kepada Satgas Pangan Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Amran, langkah itu bertujuan memastikan perusahaan menjalankan kebijakan harga yang berpihak kepada petani sesuai kondisi pasar dan ketentuan yang berlaku.

“Ini langsung diperiksa. Enggak (langsung) disanksi, harus melalui pemeriksaan dulu. Langsung diperiksa. Surat hari ini kita berikan, diperiksa,” tegasnya.

Pemerintah Pastikan Harga TBS Kembali Sesuai Ketentuan

Amran menegaskan pemerintah tidak akan langsung menjatuhkan sanksi sebelum proses verifikasi dan pemeriksaan selesai dilakukan.

Ia menyebut kemungkinan terdapat perusahaan yang sebenarnya telah menaikkan harga TBS namun belum tercatat dalam laporan resmi pemerintah.

“Tetapi mana tahu data ini ternyata dia sudah naikkan seperti harga sebelumnya, kami sudah minta juga Dirkrimsus insya Allah ditindaklanjuti khusus TBS ya, harga TBS,” ungkapnya.

Pemerintah berharap seluruh perusahaan sawit segera mengikuti kesepakatan bersama untuk memulihkan harga TBS demi menjaga kesejahteraan petani.

Amran mencontohkan harga TBS yang sebelumnya berada di kisaran Rp3.200 hingga Rp3.600 per kilogram harus kembali mengikuti harga yang telah ditetapkan sesuai wilayah masing-masing.

“Kalau Rp3.200 per kg harusnya tetap Rp3.200 per kg. Ada Rp3.600 per kg (maka harus) kembali ke Rp3.600 per kg berdasarkan wilayah. Tapi harus mengikuti Pergub, Peraturan Gubernur. Harga yang dikeluarkan oleh gubernur,” ujarnya.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Mentan Amran bersama Wakil Menteri Pertanian Sudaryono dan dihadiri perwakilan asosiasi sawit, petani, eksportir, Satgas Pangan Polri, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Penulis :
Ahmad Yusuf